Jakarta, EDITOR.ID,- Mantan Kadiv Propam Mabes Polri, Irjen Ferdy Sambo mengajukan banding atas pemecatan tidak dengan hormat (PTDH) dirinya dalam putusan Sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP). Vonis pemberhentian terhadap Sambo dibacakan pada Jumat (26/8/2022) dini hari.
“Kami akui perbuatan yang telah kami lakukan ke institusi Polri. Namun mohon izin sesuai dengan pasal 69 PP 7 2022 ijinkan kami mengajukan banding, apapun keputusan banding kami siap untuk laksanakan,” ujar Sambo saat membacakan tanggapan atas putusan sidang etik Polri.
Merespons sikap banding Sambo, Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menghormati langkah yang diambil jenderal bintang dua tersebut. Pengajuan banding merupakan hak Ferdy Sambo. Putusan banding nantinya akan bersifat final dan mengikat.
“Itu sudah hak yang bersangkutan untuk mengajukan banding,” ujar Dedi dalam konferensi pers usai sidang putusan di Gedung TNCC Mabes Polri, Jumat (26/8/2022).
“Khusus untuk kasus Irjen FS (Ferdy Sambo), banding adalah keputusan final dan mengikat. Tidak berlaku itu (Perpol baru), tidak berlaku PK,” tambah Dedi.
Sehingga keputusan banding yang diajukan Sambo nantinya sudah final dan mengikat. “Jadi keputusan banding keputusan final dan mengikat, sudah tidak ada upaya hukum lagi,” tegas Irjen Pol Dedi.
Menurut Dedi, Ferdy Sambo punya waktu tiga hari untuk mengajukan banding. “Yang bersangkutan sesuai dengan Pasal 69 yang bersangkutan dikasih kesempatan untuk menyampaikan banding secara tertulis 3 hari kerja,” ucapnya.
“Selanjutnya sesuai dengan Pasal 69, nanti untuk sekretaris KEPP dalam waktu banding 21 hari akan memutuskan keputusannya, apakah keputusannya tersebut sama dengan yang disampaikan pada hari ini atau ada perubahan,” terangnya.
Pada kesempatan tersebut, Dedi juga menegaskan Ferdy Sambo akan menerima hasil dari pengajuan bandingnya tersebut. “Yang jelas yang bersangkutan sudah menerima apapun keputusan yang akan diambil sidang bandingnya,” tukasnya.
Sebelumnya, Komisi Kode Etik Polri (KKEP) menjatuhkan sanksi pemecatan tidak dengan hormat (PTDH) terhadap mantan Kepala Divisi Propam Irjen Ferdy Sambo. terkait kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
“Pemberhentian tidak dengan hormat (Ferdy Sambo) sebagai anggota Polri” kata Kepala Badan Intelijen dan Keamanan (Kabaintelkam) Komjen Ahmad Dofiri selaku pimpinan sidang, Jumat (26/8).
Dalam sidang ini, terdapat 15 saksi yang dihadirkan. Mereka yang telah diperiksa di antaranya tiga tersangka pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, yakni Bharada Richard Eliezer (E), Bripka Ricky Rizal (RR), dan asisten rumah tangga Kuat Maruf.