EDITOR.ID, Serang,- Dinasti keluarga Ratu Atut Chosiyah, mantan Gubernur Banten, yang terjerat korupsi di KPK, tumbang dalam perebutan Walikota di Kota Serang. Padahal selama ini dinasti Atut menguasai politik di Banten.
Berdasarkan rapat pleno rekapitulasi penghitungan suara KPU Kota Serang, keluarga Ratu Atut yang diwakili Vera Nurlaela Jaman-Nurhasan memperoleh 90.104 suara.
Sedangkan lawannya, Samsul-Rohman memperoleh 82.144 suara dan Syafrudin-Subadri memperoleh 108.988 suara.
Perhitungan suara Vera Nurlaela, yang merupakan istri dari Tubagus (Tb) Haerul Jaman, adik tiri Atut Chosiah sekaligus mantan Walikota Serang dua periode itu, diwarnai aksi walk out saksinya karena menduga ada praktik politik uang.
“Kami menolak menandatangani. Ini dampak dari proses demokrasi ini dikotori oleh oknum-oknum yang melakukan money politic,” kata Iwan Subhi, saksi dari pasangan Vera-Nurhasan, dalam pleno rekapitulasi suara Pilkada Kota Serang, Kamis (5/7/2018).
Meski menolak tanda tangan berita acara rekapitulasi dan melakukan walk out, KPU Kota Serang tetap melanjutkan agendanya. Selanjutnya, KPU Kota Serang mempersilakan kepada para pihak yang keberatan atau tak terima hasil rekapitulasi untuk menggugat ke Mahkamah Konstitusi (MK).
“Pasangan calon, yang hendak melakukan gugatan perolehan hasil pleno, kepada Mahkamah Konstitusi kami persilahkan,” kata Fierly Murdiyat Mabruri, komisioner KPU Kota Serang, di tempat yang sama, Kamis (5/7/2018).
MK telah membuka pendaftaran sengketa hasil pilkada kabupaten/kota mulai kemarin. Pendaftaran itu dibuka hingga 8 Juli mendatang.
Kalahkan Kotak Kosong
Sedangkan Pilkada di Kabupaten Lebak, Iti Octavia Jayabaya-Ade Sumardi, melawan kotak kosong, meraih kemenangan.
Iti-Ade, yang merupakan petahana, mendapatkan 453.938 suara. Sementara itu kotak kosong mendapatkan 135.879 suara.
Dari total Daftar Pemilih Tetap (DPT) 926.342, suara tidak sah berjumlah 18.721 dan suara sah mencapai 589.817 suara.
Hasil rekapitulasi suara di Kabupaten Lebak tidak langsung menetapkan pemenangnya, karena menunggu surat edaran dari Mahkamah Konstitusi (MK).
“Yang penting kita sudah menyelesaikan rekapitulasi. Jadi, teorinya MK akan mengirimkan ke KPU semacam edaran, daerah mana saja yang akan mengajukan gugatan atau tidak. Kalau tidak ada yang menggugat, KPU akan menetapkan calon terpilih,” kata Komisioner KPU Lebak, Ace Sumirsa.
Sedangkan untuk Pilkada di Kota Tangerang, rekapitulasi telah berlangsung pada Rabu, 4 Juli 2018. Calon petahana, Arief-Sachrudin meraih 609.428 suara atau 85,80 persen. Sedangkan kotak kosong yang jadi lawannya hanya menampung 102.386 atau 14,20 persen.
Dari jumlah 1.027.522 dalam DPT hanya 723.104 orang yang menggunakan hak pilih di 3.091 Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Lalu, untuk Pilkada di Kabupaten Tangerang, suara terbanyak diraih Ahmad Zaki Iskandar, bupati periode sebelumnya yang berpasangan dengan Mas Romli.
Hasil rekapitulasi KPU Kabupaten Tangerang, keduanya meraih 941.804 (83,72 persen) suara. Sedangkan lawannya, kotak kosong, meraih 183.095 (16,28 persen) suara.
DPT di Kabupaten Tangerang mencapai 1.866.524 orang, yang menggunakan hak pilihnya mencapai 1.148.762 suara atau hanya 61,55 persen. (tim)