Di PT AMG Lombok Timur, tim kejaksaan menyita sejumlah dokumen berkaitan dengan usaha pertambangan pasir besi.
Sejak penyidikan, Kejati NTB telah memeriksa tujuh saksi. Yakni Bupati Lombok Timur Sukiman Azmy, mantan Bupati Lombok Timur Ali bin Dachlan (Ali BD), Sekda NTB Lalu Gita Ariadi, Kadis ESDM NTB Zainal Abidin, Pejabat Dinas ESDM NTB HB, Pejabat Kementerian ESDM NTB MN dan Pejabat PT Semen Baturaja.
Sejarah PT AMG
PT AMG mengantongi izin usaha pertambangan dari Bupati Sukiman Azmy tahun 2011.
Izin itu diterbitkan dengan Surat Keputusan (SK) Bupati Lotim Nomor: 2821/503/PPT.II/2011 tentang Persetujuan Peningkatan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi Menjadi Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi Bahan Galian Pasir Besi dan Mineral Pengikut di Blok Dedalpak Kecamatan Pringgabaya dan Kecamatan Labuhan Haji Kabupaten Lombok Timur Kepada PT AMG.
Dalam SK tersebut, lahan usaha pertambangan yang diberikan kepada PT AMG seluas 1.348 hektare.
Dalam izin tersebut, PT AMG melakukan kegiatan konstruksi, penambangan, pengolahan, dan pemurnian, serta pengangkutan dan penjualan dalam jangka waktu 15 tahun.
Terhitung sejak tanggal 6 Juli 2011 sampai dengan 5 Juli 2026 dan dapat diperpanjang dua kali masing-masing 10 tahun.
Modus Korupsi Tersangka PO Suwandi
PO Suwandi diduga orang yang merupakan menerima keuntungan dari hasil penjualan pasir besi.
Namun, PO Suwandi belum bisa membeberkan modus Suwandi dalam dugaan korupsi tambang pasir besi.
“Itu nanti masuk materi persidangan, yang jelas negara dirugikan,” kata Kajati NTB Nanang Ibrahim Soleh.
Kajati NTB menuturkan PO Suwandi sudah pernah diperiksa sekali oleh penyidik. Namun, pada pemeriksaan berikutnya sebagai tersangka ia mangkir.
Kemudian Kejati melanjutkan penyelidikan hingga menangkap PO Suwandi. “Kalau kooperatif tidak mungkin kami jauh-jauh ke Jakarta,” tutur Nanang Ibrahim Soleh.
PO Suwandi Diduga Jadi Dalang Korupsi di pertambangan pasir besi Lombok Timur
Nanang Ibrahim Soleh sudah menduga kalau PO Suwandi merupakan dalang dari kasus tambang pasir besi.
Keuntungan dari tindak pidana korupsi itu diduga mengalir ke PO Swandi karena dia menjabat sebagai Dirut PT AMG.
“Diduga ya. Ini diambil untuk keuntungan pribadi. Seharusnya masuk ke kas negara,” ungkap Nanang Ibrahim Soleh.
PT AMG diperkirakan merugikan negara sebesar Rp 30 Miliar
Kejati NTB memperkirakan kerugian negara dari korupsi tambang pasir besi itu mencapai Rp 30 miliar.
“Bisa lebih, bisa kurang dari itu (Rp 30 miliar). Nanti lihat di persidangan ya. Biar lebih menantang,” ungkap Nanang Ibrahim Soleh.