EDITOR.ID, Jember, – Seorang pedagang berinisial AF (38) asal Dusun Krajan, Desa Plalangan, Kecamatan Kalisat, Kabupaten Jember, Jawa Timur harus berurusan dengan pihak berwajib.
Persoalannya AF merampas ponsel dan memaksa anak dibawah umur berciuman di lokasi wisata air tersejun setempat. Ia dibekuk polisi dan terancam penjara sembilan tahun.
AF melakukan aksinya di area wisata air terjun Damar Wulan di Desa Sumbersalak, Kecamatan Ledokombo, Kamis (27/5/2021) lalu. Hal ini disampaikan Kepala Kepolisian Sektor Ledokombo Ajun Komisaris Huda.
“Pelaku dijerat dengan pasal 365 ayat 1 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan jo pasal 368 KUHP tentang pemerasan dengan kekerasan. Pelaku diancam kurungan penjara selama-lamanya sembilan tahun,” ujarnya, sebagaimana dilansir suaramalang.com Rabu (2/6).
Pada saat itu ia mendatangi gadis berusia 14 tahun berinisial L yang sedang bersama teman laki-lakinya. AF datang dengan membawa sebilah pedang yang sudah dimodifikasi.
AF merampas ponsel L dan memaksanya berciuman dengan sang teman lelaki. Ia juga mengancam akan menyebarkan rekaman video tersebut.
Setelah mendapatkan laporan Polisipun bergerak. AF diringkus dan polisi mengamankan satu unit HP merk Oppo A1K dan kotak (DOS), sebilah pedang bersarung pipa dan dua buah simcard. (Tim)