Alumni Ilmu Komunikasi Universitas Airlangga ini juga mengungkapkan bahwa sebelum ada UU ITE sebenarnya juga sudah ada undang-undang yang juga membahas masalah kebebasan berpendapat untuk masyarakat tetapi sama saja undang-undang tersebut memiliki substansi yang multitafsir.
“Sebenarnya sebelum ada UU ITE sudah ada undang-undang yang membahas masalah kebebasan berpendapat yaitu ada KUHP dan Undang-Undang penyiaran tetapi sama saja pasal-pasal di dalamnya multitafsir atau bisa dibilang pasal-pasal di dalamnya merupakan pasal karetâ€, tambah Sundari Sudjianto.
Sementara itu, Edwin Fajerial seorang Jurnalis dari IDN Times menyatakan bahwa beberapa pasal-pasal yang ada di dalam UU ITE perlu diberi penjelasan lebih rinci untuk mempertegas narasi yang ada di dalam isi pasal
“Beberapa pasal memang harus direvisi, butuh buku panduan resmi untuk memperjelas narasi yang ada di dalam pasal-pasal itu biar orang tidak salah persepsi. Contohnya saja di dalam isi pasal 29 tentang ancaman kekerasan itu masih banyak pengertian-pengertian yang abstrak, tetapi pasal ini juga sangat berbahaya karena bisa memidanakan setiap orangâ€, katanya. (Tim)