Atas perbuatannya, Dadan didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 jo Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP. (tim)
Dari Jual Beli Putusan Hakim MA, Hasbi Hasan Dapat 3 Tas Mewah dan Uang Rp 5 Miliar
"Sekitar bulan Juni 2022, bertempat di Kantor Mahkamah Agung RI, terdakwa (Dadan Tri Yudianto) menyerahkan tiga buah tas kepada Hasbi Hasan yaitu satu tas Hermes tipe Lindy ukuran sedang warna biru," sebut Jaksa KPK.