Ketidakwajaran keputusan itu yang menjadi dasar Endar mengadukan Ketua KPK dan Sekjen KPK ke Dewas. Endar mengadukan Firli Bahuri dan Cahya H Harefa ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK.
Alasan Endar, ketidakwajaran putusan Ketua KPK memberhentikan dirinya itu merujuk pada waktu pelaksanaan tugas.
Menurutnya tidak ada aturan yang mengikat mengenai hal tersebut — sekaligus Endar menguji hal itu.
“Pertimbangan di SK pemberhentian saya kan hanya mempertimbangkan masalah waktu pelaksana tugas. Sedangkan waktu pelaksana tugas tidak diatur tahun berapa dan lain-lain. Kemudian perpanjang masa tugas saya juga sudah ada sebelum SK itu ada. Jadi saya akan uji nanti,” kata Endar.
Ketentuan di KPK
Oleh karena KPK secara resmi sudah mengembalikan Brigjen Endar ke institusi Polri maka dengan dikembalikannya lagi oleh Kapolri ke KPK — namun SOP tetap diberlakukan kepada yang bersangkutan artinya tidak langsung diterima begitu saja.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan kepada Polri, bisa saja kembali mengajukan Brigjen Endar Priantoro sebagai Direktur Penyelidikan asalkan yang bersangkutan harus menjalani tes terlebih dahulu.
“Ya silakan, boleh saja mengajukan lagi. Nanti kan tes, tidak otomatis diterima,” ujar Alexander Marwata di Jakarta mengutip dari kantor berita Antara, Sabtu (8/4).
Bahkan Alex menginformasikan ada empat jabatan kosong di KPK.
Alex pun telah berkirim surat kepada Kejaksaan dan Polri untuk mengirimkan daftar calon untuk kemudian menjalani tes untuk mengisi posisi tersebut.
Dalam seleksi jabatan tersebut KPK akan membentuk panitia seleksi yang akan melibatkan pihak eksternal.
“Kita sedang berkirim surat kepada kejaksaan dan kepolisian, itu nanti ada beberapa bidding posisi yang kosong, untuk Deputi Penindakan dan Direktur penyelidikan, JPU kemudian Korwil (Koordinator Wilayah) 1,” tambah Alex.
Untuk melengkapi laporan tulisan ini, kami lampirkan laporan LHKPN 2022, ditemukan harta kekayaan Direktur Penyidikan KPK Brigjen Endar Priantoro Rp 5.633.150.000,00. ***