Polri menyiapkan kader terbaiknya untuk mengisi kekosongan deputi tersebut.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan telah menerima surat perpanjangan masa jabatan Endar dari Kapolri. Namun ia mengatakan KPK tidak mengirimkan usulan untuk perpanjangan masa jabatan Endar.
“Iya sudah diterima (surat Kapolri). Tetapi tidak ada usulan dari KPK sebelumnya. Sesuai mekanisme harus ada usulan perpanjangan dulu,” kata Ali Fikri.
Pemberhentian dan Perpanjangan Brigjen Endar Priantoro sebagai Direktur Penyelidikan KPK
KPK mengirimkan surat resmi kepada Polri pada 30 Maret 2023 lalu — berisi pengembalian Brigjen Endar Priantoro ke institusi Polri.
Brigjen Endar diberhentikan dari jabatannya sebagai Direktur Penyelidikan, KPK mengklaim masa bakti Endar sudah habis, tetapi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo malah menyurati KPK untuk memperpanjang Endar agar melanjutkan masa baktinya di KPK.
Pembehentian Endar tertuang dalam surat keputusan Sekretariat Jenderal KPK dengan nomor 152/KP.07.00/50/03/2023.
Surat itu menerangkan masa tugas Endar di KPK telah selesai per 31 Maret 2023.
Namun, Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo ingin tetap menugaskan Endar di KPK.
Kapolri dalam surat jawaban yang teregistrasi dengan Nomor: B/2725/IV/KEP./2023 per 3 April 2023 itu mempertahankan atau menugaskan Brigjen Pol. Endar Priantoro sebagai Direktur Penyelidikan KPK
Pemberhentian Brigjen Pol Endar Versi KPK
Pemberhentian Brigjen Pol Endar Priantoro dinilai tak menyalahi aturan. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai user memberlakukan ketentuan terkait penugasan pegawai sesuai Peraturan Kapolri.
KPK mengklaim pemberhentian Endar Dinilai Tak Melanggar Aturan.
KPK sebagai user memberlakukan ketentuan terkait penugasan pegawai sesuai Peraturan Kapolri.
Antara KPK dan Polri ada kesepahaman terkait penugasan jajaran Korps Bhayangkara ke Lembaga Antirasuah.
Penugasan tersebut baru bisa dilakukan jika ada permintaan instansi, dalam hal ini KPK.
Alasan KPK mengembalikan Endar dan Karyoto ke institusi Polri
KPK mengakhiri masa jabatan Brigadir Jenderal Endar Priantoro sebagai Direktur Penyelidikan KPK dan mengembalikannya ke Polri karena masa tugasnya telah berakhir.
Hal ini membuat status Endar menjadi tidak jelas karena Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memperpanjang masa penugasannya di KPK.
Endar mengaku tak diberi kesempatan bertanya langsung kepada lima pimpinan KPK mengenai pengembalian dirinya ke Korps Polri.
Dimata publik, Endar berbeda pendapat dengan Ketua KPK Firli Bahuri dalam penanganan kasus Formula E yang melibatkan mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.