Jakarta, EDITOR.ID. Presiden Joko Widodo mengingatkan agar kasus mutasi Brigjen Endar Priantoro di kedua institusi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Polri, tidak membuat kegaduhan.
Namun gaduh di internal KPK justru menjadi polemik berkepanjangan, hingga mendapat sorotan publik tentang mutasi Direktur Penyelidikan KPK Brigjen Endar Priantoro.
Endar mengaku dirinya tak terima dicopot dari jabatannya karena lembaga anti rasuah itu telah mengembalikannya ke Korps Bhayangkara pada akhir Maret 2023.
Masa Tugas Brigjen Endar di KPK
Sekretaris Jenderal KPK Cahya Harefa mengatakan masa tugas Endar Priantoro di KPK berakhir pada 31 Maret 2023. KPK telah menyampaikan surat penghadapan kembali kepada Polri per 30 Maret 2023.
Sebelumnya, KPK juga telah menyampaikan surat usulan pembinaan karier kepada Polri untuk Endar dan Karyoto yang sebelumnya menjabat Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK.
Karyoto telah dikembalikan ke Polri dan kini menjabat sebagai Kapolda Metro Jaya.
“Hal itu tentunya menjadi aspek penting dalam sebuah manajemen SDM, yakni untuk mendorong peningkatan karier maupun kompetensi setiap pegawai guna memberikan kontribusinya bagi masyarakat, bangsa, dan negara, melalui tugas dan fungsi barunya nanti,” kata Cahya Harefa dalam keterangan resminya, Ahad, 2 Maret 2023.
KPK menyampaikan apresiasi atas dedikasi dan kerja kerasnya dalam upaya pemberantasan korupsi selama menjadi bagian dari Insan KPK, khususnya melalui strategi penindakan.
Menurut Cahya, strategi ini terus mengoptimalkan penegakan hukum tindak pidana korupsi yang efektif dan tidak pandang bulu.
“Sehingga bisa benar-benar memberikan efek jera bagi para pelakunya sekaligus mengoptimalkan asset recovery sebagai pemasukan bagi kas negara,” ujar dia.
Namun keputusan ini membuat status Endar tidak pasti. Pasalnya, ketika dikonfirmasi ke Mabes Polri, Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Sandi Nugroho mengatakan Kapolri telah memperpanjang penugasan Endar Priantoro sebagai Direktur Penyelidikan KPK.
Perpanjangan itu disampaikan dalam surat Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo kepada pimpinan KPK tertanggal 29 Maret 2023.
“Dengan masih keterbatasan ruang jabatan di lingkungan Polri dan untuk pembinaan karier anggota, khususnya yang bertugas di lingkungan KPK, dari hasil Sidang Dewan Pertimbangan Karier Polri memutuskan Brigjen Pol Endar Prianto tetap melaksanakan penugasan sebagi Direktur Penyelidikan KPK,” bunyi surat bertanda tangan Kapolri Sigit.
Terlebih, salah satu jabatan strategis Deputi Penindakan KPK sedang kosong.