Jakarta, EDITOR.ID,- Mantan Direktur Penyelidikan (Dirlidik) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Brigjen Endar Priantoro kini tak bisa lagi berkantor di Gedung Merah Putih Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, meski ia ngotot masih akan tetap bertugas sesuai Surat penugasan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sebagai pejabat lembaga anti rasuah itu.
Mulai pada hari Jumat 7 April 2023 kemarin, KPK telah memutus semua akses masuk Brigjen Endar Priantoro ke kantor lembaga antirasuah buntut pencopotan dari jabatan Direktur Penyelidikan (Dirlidik).
Mantan Direktur Penyelidikan KPK ini mengetahui hal itu dari petugas KPK yang menemuinya langsung. Brigjen Endar menyampaikan bahwa petugas itu mengaku datang atas perintah dari pimpinan.
“Tadi sebelum saya kembali dari kantor, Kepala Biro Umum menemui saya menyampaikan bahwa ada perintah dari pimpinan KPK yang pada intinya adalah memutuskan akses saya, mungkin mulai besok (hari ini),” ujar Endar, Kamis (6/4/2023) malam.
Semua akses yang dimaksudkan adalah termasuk akses masuk ruangan, akses internet dan beberapa sistem di KPK.
Sebagai pejabat KPK selama ini ia memiliki beberapa akses yang disebutkan tersebut.
Endar mengaku akan mengecek lagi soal pemutusan akses ini pada Senin pekan depan. Pasalnya Jumat 7 April 2023 bertepatan dengan tanggal merah Kenaikan Isa Al Masih.
Kabar pemutusan akses ini buntut dari pemberhentian dengan hormat Brigjen Endar. Dia diberhentikan lantaran masa penugasannya telah habis per 31 Maret 2023.
KPK Benarkan Putus Akses Brigjen Endar Karena Sudah Bukan Pegawai KPK
Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata membenarkan, pihaknya telah memutus akses masuk Brigjen Endar Priantoro ke kantor lembaga antirasuah, Sabtu (8/4/2023).
Menurut Alexander Marwata, ketentuan di lembaganya menyatakan bahwa akses hanya diberikan kepada pegawai aktif.
“Ya (akses Endar diputus), ketentuan di KPK, yang punya akses adalah pegawai aktif, kan begitu,” kata Alex saat ditemui awak media di gedung Merah Putih KPK, Sabtu (8/4/2023) dini hari.
Alex mengatakan, Endar Priantoro telah diberhentikan dari KPK per 1 April 2023 atau lima hari lalu. Oleh karena itu, sesuai aturan di KPK, maka akses Endar diputus.
Peraturan internal KPK, lanjut Alex, menyatakan bahwa orang yang memiliki akses ke dalam gedung adalah orang berstatus kepegawaian aktif.
“Yang punya akses adalah orang yang kepegawaiannya itu tercatat, diakui di KPK,” tegas mantan hakim ini.
KPK Tak Mau Perpanjang Penugasan Endar
KPK enggan memperpanjang masa penugasan Endar sebagaimana permintaan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.