Jakarta, EDITOR.ID,- Pemilik PT Bank Centris Internasional Andri Tedjadharma menilai tindakan Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) dan PUPN menyita harta dan aset pribadinya sebagai perbuatan melawan hukum, tidak sah dan harus batal demi hukum.
Pasalnya menurut Andri, alas hukum atau dasar yang dipakai BPPN dan PUPN menyita aset milik Andri Tedjadharma adalah akte Goib.
Andri memastikan hal ini setelah adanya bukti nilai nominal angka di perjanjian antara PT Bank Centris Internasional dan Bank Indonesia berdasar akte Nomor 39.
Andri curiga jumlah nominalnya sama dengan kronologis BLBI hasil audit BPK terhadap Bank Centris di Bank Indonesia yakni Nomer Rekening 523.551.000 sejumlah Rp 629 Miliar.
“Jumlah nominal angka ini sama seperti yang diperjualbelikan promes nasabah Bank Centris antara BI dan BPPN tanpa sepengetahuan Bank Centris Internasional untuk pengalihan cessie atas nama Bank Centris,” ujarnya di Jakarta Jumat (19/7/2024).
Yang mana nilai Rp 629 miliar itu bukan dari rekening Bank Centris dengan Nomor yang Resmi dan Sah yakni 523.551.0016.
“Maka jelas sudah bahwa atas pengalihan cessie itu bukanlah cessie atas nama Bank Centris Internasional sesuai dengan akte 46, itu cessie atas Bank Centris, rekayasa, dan dibuktikan dengan tidak mencantumkan jaminan seluas 452 hektar yang telah dipasang hak tanggungan atas nama Bank Indonesia Nomor 972 di akte 39,” tegas Andri.
“Hal ini semakin jelas dan terang benderang bahwa cessie yang dijual ke BPPN bukanlah promes Bank Centris karena PUPN mengakui dengan surat tertulis kepada kami tahun 2023 bahwa penyerahan tagihan tersebut tidak disertai jaminan,” imbuhnya.
Antara Rekening PT BCI dan PT CIB, lanjut Andri, merupakan dua entitas yang berbeda.
Ini Rekening “PT CENTRIS INTERNATIONAL BANK (CIB)” hasil rekayasa milik GOIB. Rekening ini tertera di kronologis laporan BPK, Rekening Koran.
Sementara rekening asli PT. BANK CENTRIS INTERNASIONAL (BCI) milik Andri Tedjadharma tertera di LLG, Surat Sehat, Memorandum BI, mutasi dan dipublikasikan di media massa.
Karena itu penagihan terhadap PT Bank Centris Internasional adalah salah alamat, seharusnya yang di tagih adalah PT CENTRIS INTERNATIONAL BANK yang pemiliknya tidak pernah diketahui tapi yang pasti, ada di sekitar Bank Indonesia karena dia bisa berada di tubuh Bank Indonesia.
“Dengan demikian akte 39 tidak bisa di jadikan rujukan untuk BPPN menggugat Bank Centris di Pengadilan Nomor 350 dan atau pun sebagai dasar PTUN membuat penetapan hutang serta surat paksa bayar Nomor 216 terhadap Bank Centris asli dan Andri Tedjadharma,” paparnya.