EDITOR.ID, Jakarta – Kehadiran “pihak luar” dalam Badan Koordinasi dan Pengelolaan Reklamasi, serta Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) bidang Pengelolaan Pesisir yang dibentuk Gubernur Anies Baswedan, dianggap memboroskan anggaran, bahkan dikhawatirkan tidak memberi kontribusi maksimal untuk pembangunan DKI.
Ketua Fraksi Partai Golkar DKI Judistira Hermawan meminta gubernur membatalkan pembentukan Badan Reklamasi dan TGUPP Pesisir dengan menyerahkannya kepada dinas-dinas terkait, untuk menghindari adanya tumpang tindih kewenangan dan pemborosan anggaran.
“Saya mengimbau pembentukan badan-badan ini dibatalkan saja karena sudah ada dinas-dinas yang sesuai UU keberadaannya dimaksudkan membantu Pemprov DKI untuk pembangunan. Jangan sampai dinas-dinas ini direcoki oleh badan atau tim yang informal,” kata Judistira, di Jakarta, Selasa (26/6/2018).
Judistira meyakini keberadaan Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang bisa dimaksimalkan untuk menerjemahkan kebijakan gubenur terkait dengan pembangunan atau pengembangan pantai Utara Jakarta.
Adanya badan serta tim lain malah menggemukkan struktur birokrasi DKI dalam menjalankan kebijakan gubernur.
“Kami dari Fraksi Golkar mengapresiasi gubernur kalau ingin menata kembali reklamasi Pantai Utara Jakarta, tetapi kalau mendirikan badan baru jelas mubazir, memboroskan anggaran. Lagipula TGUPP yang ada selama ini peranan dan gebrakannya belum terlihat,” katanya sebagaimana dilansir dari Beritasatu.com.
Senada dengannya, Ketua Fraksi PDI-P DKI Gembong Warsono juga menilai keberadaan Badan Reklamasi dan TGUPP Pesisir tidak jelas urgensinya. Sebab, hingga kini sikap Pemprov DKI terkait reklamasi tidak jelas apakah mau meneruskan atau membatalkan.
“Sinyal yang diberikan gubernur waktu menyegel Pulau D itu adalah menolak reklamasi, tetapi dua hari kemudian dia membentuk badan, dan sekarang ada tim mengenai pesisir. Kita tidak tahu sikap gubernur terkait reklamasi ini apa ?” Kata Gembong.
Gembong mengatakan, jika gubernur tidak ingin meneruskan proyek reklamasi seharusnya tidak perlu membentuk tim atau badan khusus. Apalagi keduanya mengurusi wilayah yang sama yakni, pantai Utara Jakarta.
Pihaknya hingga kini bahkan mempertanyakan mengapa gubernur menarik Raperda Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K) serta Raperda Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta (RTRKS Pantura).
“Alasan gubernur mau menelaah makanya dua raperda itu ditarik. Padahal raperda mengenai zonasi tinggal diketuk saja, sedangkan raperda mengenai tata ruang tinggal memasukan rekomendasi dari kementerian. Apakah pengkajiaan dua raperda itu mengharuskan dibentuknya badan baru ?” lanjutnya.
Gubernur DKI Anies Baswedan menegaskan pembentukan Badan Reklamasi merupakan amanat dari Keppres Nomor 52/1995 tentang Reklamasi Pantai Utara Jakarta. Badan itu berbeda dengan TGUPP bidang Pesisir yang diketuai Marco Kusumawijaya.
“Kalau badan itu memang amanat dari Keppres No 52 dan Perda No 8. Kalau yang ini (TGUPP Pesisir) fungsinya lebih untuk (memberi) masukan gubernur,” kata Anies. (tim)