Suparta sebagai pemegang saham tertinggi juga menjadi Direktur Utama (Dirut) di PT RBT tersebut. Adapun Suparta juga masuk ke dalam daftar 16 orang yang sudah ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus korupsi tata niaga timah di PT Timah itu.
Dalam catatan, MODI Kementerian ESDM, tambang milik PT RBT seluas 150 hektare (Ha) dengan tahap kegiatan IUP Operasi Produksi. Adapun tambang milik PT RBT ini mempunyai izin IUP OP hingga Agustus tahun 2031 di Kabupaten Bangka.
MAKI Akan Gugat Praperadilan RBS tak Jadi Tersangka
Perkumpulan Masyarakat Antikorupsi Indonesia atau MAKI mengajukan somasi ke Kejaksaan Agung untuk segera menetapkan RBS sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk.
Dalam salinan somasi terbuka dengan nomor 199/MAKI-Somasi/III/2024 yang diterima Tempo, Boyamin menilai RBS merupakan aktor intelektual dan penikmat fulus dari kasus korupsi ini. Dia memastikan organisasinya akan menggugat praperadilan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung bila somasi ini tidak mendapat respons yang memadai.
“MAKI pasti akan gugat Praperadilan lawan Jampidsus apabila Somasi ini tidak mendapat respon yang memadai,” kata Boyamin dalam surat somasinya itu.
Tak hanya itu, Boyamin menuding RBS adalah terduga official benefit alias penikmat utama keuntungan dan pemilik sesungguhnya dari aneka perusahaan pelaku penambangan timah ilegal. Karena itu, kata Boyamin, semestinya RBS dijerat dengan ketentuan tindak pidana pencucian uang atau TPPU.
“Guna merampas seluruh hartanya guna mengembalikan kerugian negara dengan jumlah fantastis,” kata Boyamin.
RBS Kabur Ke Luar Negeri
Boyamin juga menduga, RBS saat ini diduga tengah melarikan diri ke luar negeri. Dengan demikian, Maki mendesak agar Kejagung menetapkan RBS sebagai tersangka dan segera menerbitkan Daftar Pencarian Orang dan Red Note Interpol untuk menangkap RBS melalui polisi internasional.
“RBS apakah orang yang sama dengan orang yang disebut RBT maka Kami serahkan sepenuhnya kepada Penyidik karena Kami yakin Penyidik telah mengetahui identitas yang bersangkutan,” pungkasnya.
“RBS apakah orang yang sama dengan orang yang disebut RBT maka kami serahkan sepenuhnya kepada Penyidik karena kami yakin penyidik telah mengetahui identitas yang bersangkutan,” kata dia.
Kerugian Kerusakan Alam di Babel dan Kematian Warga Capai Rp271 Triliun
Perkara dugaan korupsi timah kembali menjadi buah bibir di masyarakat karena belakangan menjerat dua pengusaha beken, yaitu Helena Lim dan Harvey Moeis. Skandal mega korupsi ini disebut merugikan negara dan lingkungan hingga Rp 271 triliun.