Bingung Gimana Cara Mengisi Pelaporan SPT Pajak Tahunan Melalui e-Filling? Ini Tips Buat Anda

ilustrasi pelaporan spt pajak

EDITOR.ID, Jakarta,- Tiap bulan Maret pasti anda akan diribetkan dengan kegiatan untuk melaporkan surat pemberitahuan tahunan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) di tahun ini sebelum tanggal 31 Maret 2022. Dan ini hukumnya wajib bagi semua wajib pajak.

Presiden Joko Widodo telah mengimbau agar masyarakat melaporkan SPT Tahunan melalui aplikasi daring e-Filing.

Aplikasi e-Filling sangat memudahkan wajib pajak karena tidak perlu datang ke kantor pajak. Bisa kapan dan dari mana saja.

E-Filing adalah suatu cara penyampaian SPT Tahunan PPh secara elektronik yang dilakukan secara online dan real time melalui internet pada website Direktorat Jenderal Pajak di https://djponline.pajak.go.id.

Adapun e-Filing melalui website Direktorat Jenderal Pajak melayani penyampaian SPT Tahunan Orang Pribadi yang menggunakan Formulir 1770 SS, 1770 S, dan 1770.

E-Filing dapat dilaporkan dengan cara webfiling (mengisi secara langsung di website DJP online untuk 1770SS, 1770 S, dan 1770), upload file csv (untuk 1770 S dan 1770), dan e-Form (1770 S dan 1770).

Dikutip dari laman resmi pajak.go.id, Sabtu (5/3), dokumen yang disiapkan untuk melaporkan SPT Pajak Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi karyawan adalah formulir bukti potong 1721 A1/ 1721 A2.

Berikut ini dokumen yang harus dipersiapkan:

  1. SPT Tahunan PPh dengan formulir 1170 SS

– Bukti potong 1721 A1 (untuk Pegawai Swasta).
– Bukti potong 1721 A2 (untuk Pegawai Negeri).

  1. SPT Tahunan PPh dengan formulir 1770S

– 1721 A1 (untuk Pegawai Swasta).
– 1721 A2 (untuk Pegawai Negeri).

  1. SPT Tahunan PPh jenis 1770

– Penghasilan lain di luar pekerjaan.
– Bukti potong A1/A2.
– Neraca dan laporan laba-rugi.
– Rekapitulasi bulanan peredaran bruto dan biaya.

Langkah selanjutnya, jika kamu sudah memiliki akun DJP Online berikut ini tata cara pelaporan SPT Pajak Tahunan melalui e-Filing:

  1. Klik laman DJP Online di alamat https://djponline.pajak.go.id, kemudian isi kolom sesuai petunjuk.

  2. Ketik Nomor NPWP dan Password serta kode captcha untuk ?LOGIN?Pilih e-Filing atau e-Form.
  3. Berikutnya masuk ke laman One-stop Tax Services, yang tertera profil Anda dan pilihan Layanan DJP Online yang diinginkan, yakni e-Filing atau e-Form.

Bila memilih e-Filing, maka Anda harus terkoneksi internet selama pengisian data hingga terakhir kalinya untuk siap disubmit di portal DJP. Akan tetapi, jika melalui e-Form pengisian formulir SPT bisa dilakukan secara offline.

  1. Apabila menggunakan layanan e-Filing, maka harus klik bagian icon ?e-Filing?Memulai untuk membuat SPT baru dengan Klik Buat SPT.

  2. Ikuti langkah selanjutnya dan jawab pertanyaan dengan tepat atau sesuai dengan yang sebenarnya, hingga semua pertanyaan selesai terjawab.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: