Biadab! Ustaz Perkosa Belasan Santriwati 8 Hamil dan Melahirkan Modus Ponpes Gratis

ilustrasi

EDITOR.ID, Bandung,- Aksi biadab dilakukan oleh seorang guru agama atau ustaz di salah satu pesantren di Bandung, berinisial HW. Pelaku tega memperkosa belasan santriwati. Bahkan dari santriwati yang diperkosa 4 diantaranya hamil dan telah melahirkan!

Aksi bejat guru agama pesantren di Kota Bandung, Jawa Barat tersebut terungkap di persidangan. Pelaku yang berinisial HW itu, kini dijerat pasal berlapis dan terancam hukuman 15 tahun penjara.

Dalam dakwaan yang dibacakan oleh jaksa Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandung Agus Mudjoko pada Rabu (8/12/2021), disebutkan terdakwa HW yang berprofesi sebagai guru/pendidik salah satu pesantren di Kota Bandung didakwa melakukan perbuatan asusila terhadap para santri di bawah umur. Perbuatan HW itu dilakukan pada rentang waktu dari mulai 2016-2021 di beberapa tempat di Bandung.

Masih dalam surat dakwaan yang diterima, total korban mencapai 14 orang. Mereka semua merupakan santriwati yang tengah belajar di pesantren milik HW di kawasan Cibiru, Kota Bandung.

“Bahwa terdakwa sebagai pendidik/guru pesantren antara sekitar tahun 2016 telah melakukan perbuatan asusila terhadap anak korban santriwati,” ucap Jaksa dalam petikan dakwaan pada Rabu (8/12/2021).

Sekitar Januari 2021 bertempat di Kecamatan Cibiru dan di beberapa tempat lainnya, terdakwa diduga telah melakukan perbuatan tak senonoh terhadap santri di bawah umur.

Guru pesantren itu ternyata tak cuma memperkosa belasan santriwatinya. Selain membuat hamil, HW juga melakukan pemerkosaan terhadap korban berulang kali. “Yang lain disetubuhi berulang kali,” sebut Agus Mudjoko dalam dakwaannya.

Perbuatan terdakwa telah mengakibatkan para korban terganggu secara psikologi kejiwaannya. Korban pun dibawa ke RS untuk di visum et revertum. “Rata-rata semua korban trauma berat,” lanjutnya.

Sementara visum yang dikeluarkan RS Bhayangkara Sartika, memunculkan hasil mengejutkan.

Hasil pemeriksaan akhir dari 14 korban antara lain selaput dara tidak utuh dan mengalami perobekan selaput dara.

Kasus ini sudah mulai disidangkan di Pengadilan Negeri Bandung, Kamis, 11 November 2021. Sidang yang dipimpin ketua Majelis hakim Y Purnomo Surya Adi itu berlangsung tertutup. Pada Persidangan Selasa, 7 Desember 2021 silam agendanya pemeriksaan para saksi korban.

JPU Agus Murjoko mendakwa terdakwa HW dengan pasal berlapis, yakni Pasal 81 ayat (1) dan (3) Pasal 76 D UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo pasal 65 ayat (1) KUHP maksimal 15 Tahun penjara.

Modusnya Dirayu Masuk Pesantren Gratis

Ujang (31) nama samaran salah satu anggota keluarga korban mengaku geram lantaran tiga anggota keluarganya diperkosa oleh pelaku. Ujang menyebut tiga anggota keluarganya yang menjadi korban pemerkosaan guru tersebut masing-masing berusia 16, 17 dan 18 tahun. Bahkan ada korban yang hamil hingga melahirkan akibat ulah durjana HW.

Modus dilakoni pelaku kepada santriwati yakni mengiming-imingi keluarga korban dengan memberikan pendidikan gratis. Pihak keluarga korban pun tergiur bujuk rayu pelaku agar anaknya menjadi murid di pesantren pelaku.

?(Tiga korban) Saudara semua. Ke sana (pesantren di tempat pelaku) untuk mengaji, modusnya sekolah gratis. Ternyata dia malah jadi korban, ada tiga korban. Ada yang sudah melahirkan. Ada juga yang jadi korban, tapi tidak sampai hamil,? ungkap pria asal Garut ini.

Menurut Ujang, pelaku merupakan sosok terpandang di mata orang-orang. Sehingga, kata Roni, pihak keluarga korban merasa yakin menitipkan anggota keluarga untuk menimba ilmu di Bandung.

?Ada ngaji gratis dan sekolah gratis, yang namanya orang tidak punya uang dan modal pastilah tergiur,? ucap Ujang. (tim)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: