Adapun Kejagung sebelumnya telah menetapkan Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment Mukti Ali sebagai tersangka bersama Direktur BAKTI Kominfo Anang Abdul Latief.
Dengan demikian dalam kasus tindak pidana korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo ini — penyidik Kejagung telah menetapkan delapan orang dijadikan sebagai tersangka yakni:
1.Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Jhonny G Plate,
2.Anang Achmad Latif (AAL) selaku Direktur Utama BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika,
3.Galubang Menak (GMS) selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia,
4.Yohan Suryanto (YS) selaku tenaga ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020,
5.Mukti Ali (MA) tersangka dari pihak PT Huwaei Technology Investment,
6.Irwan Hermawan (IH) selaku Komisaris PT Solitchmedia Synergy.
7.Windy Purnama (WP), tersangka baru terkait Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)
8.Muhammad Yusrizki, Direktur Utama PT Basis Utama Prima (BUP)
Para tersangka dijerat dengan menggunakan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. ***