Benarkah Ada Eks Petinggi Polisi di Pusaran Korupsi Timah, Ini Penjelasan Jampidsus Kejagung

Kejagung Siap Jerat Jenderal Polisi Inisial B Jika Terbukti Terlibat Kasus Timah

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah memberikan keterangan kepada wartawan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (29/5/2024). Foto Tangkapan Layar Akun Youtube Kompas TV

Jakarta, EDITOR.ID,- Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Febrie Adriansyah menegaskan bahwa pihaknya tidak akan ragu-ragu untuk menindak tegas siapapun yang terlibat dalam mega skandal korupsi Tambang Timah Ilegal. Asalkan ada bukti yang cukup untuk menyatakan keterlibatannya.

Pernyataan ini disampaikan Jampidsus Febrie Adriansyah untuk menjawab isu di masyarakat soal adanya seorang jenderal polisi berinisial B yang dikabarkan terlibat dalam kasus korupsi tata niaga timah tersebut.

Lebih lanjut Febrie menegaskan bahwa Kejaksaan Agung (Kejagung) membuka peluang penetapan tersangka terhadap pelaku, termasuk jika ada oknum aparat dalam kasus dugaan korupsi tata niaga timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022.

Jampidsus menyatakan tetap bekerja secara profesional dan menunggu jalannya persidangan. Apabila muncul fakta dan alat bukti soal keterlibatan oknum Polri, maka Jaksa bisa mengusulkan sebagai tersangka.

“Apabila ada keterlibatan, ada alat bukti di situ, penuntut kami membuat nota pendapat di situ untuk usulan sebagai tersangka dari hasil persidangan,” ujarnya, dilansir Antara, Kamis (30/5/2024).

Kejagung Tak Terpengaruh Informasi yang Beredar di Media Sosial

Mantan Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung itu menegaskan bahwa lembaganya tidak terpengaruh dengan informasi pihak-pihak yang terlibat dan beredar di media sosial.

Penyidik kejaksaan, katanya, tidak menjadikan keterangan di media sosial sebagai tolak ukur untuk menetapkan tersangka.

“Ukuran kami tentunya adalah alat bukti yang kami peroleh apa. Kami juga dibantu dari PPATK,” tambahnya.

22 Tersangka Siap Diajukan ke Pengadilan

Lebih lanjut, Jampidsus Febrie mengatakan bahwa perkara tersebut akan segera dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan dengan total tersangka saat ini 22 orang.

“Yang jelas, sudah kami umumkan ada 22 orang tersangka yang kami yakini bahwa inilah pelaku, inilah yang menikmati, inilah yang menyebabkan kerugian negara, akan segera kami sidangkan,” katanya.

Febrie juga menyampaikan bahwa lembaganya telah meminta Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk segera menyelesaikan perhitungan kerugian keuangan negara dari aktivitas tambang timah ilegal tersebut.

Berdasarkan hasil audit BPKP, nilai kerugian keuangan negara mencapai Rp300 triliun lebih yang terdiri atas kerugian kerja sama PT Timah Tbk dengan smelter swasta sebesar Rp2,285 triliun, kerugian atas pembayaran bijih timah kepada PT Timah Tbk sebesar Rp26,649 triliun, dan kerugian lingkungan sebesar Rp271,1 triliun.

Jampidsus: Kejagung Tidak Akan Berhenti Pada 22 Tersangka

Menurut Febrie, Kejagung tidak hanya berhenti sampai pada 22 orang tersangka yang sudah ditetapkan. Selama memiliki alat bukti, pihaknya tidak ragu untuk menetapkan tersangka baru.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: