Bawaslu Situbondo Temukan 38 Jenis Pelanggaran Teknis Pelaksanaan Coklit di Pilkada 2020

EDITOR.ID – Situbondo, Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Situbondo, Jawa Timur, mencatat sebanyak 38 jenis pelanggaran teknis pelaksanaan pencocokan dan penelitian atau coklit yang dilakukan petugas pemutakhiran data pemilih (PPDP).

PPDP bertugas melakukan pemuktahiran dengan melakukan sistem penyepadanan data pemilih pada Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Situbondo tahun 2020.

“Temuan Panwascam yang tersebar di 17 kecamatan berkaitan dengan permasalahan teknis coklit yang tidak sesuai dengan ketentuan berlaku sehingga panwascam mengirimkan surat saran perbaikan ke PPS dan PPK,” ujar Ketua Bawaslu Kabupaten Situbondo Murtapik dalam konferensi pers di Situbondo, Rabu (19/8).

Coklit data pemilih Pilkada Situbondo 2020 yang menjadi temuan Bawaslu, yakni 148 rumah warga tidak ditempel stiker atau formulir A.A2-KWK, sejumlah PPDP tidak melaksanakan coklit dari rumah ke rumah.

Ada pula petugas yang tidak melaksanakan protokol kesehatan COVID-19 selama melakukan coklit, bahkan terdapat petugas justru melimpahkan kewenangannnya kepada orang lain, dan ditemukan juga petugas yang direkrut KPU itu tidak melaksanakan coklit data pemilih

“Berdasarkan hasil pengawasan, khususnya di TPS 15 dan 16 Dusun Merak, Desa Sumberwaru, Kecamatan Banyuputih, ada pemilih yang tidak didata saat tahapan coklit,” katanya.

Dari hasil penelusuran di lapangan, lanjut Murtapik, PPDP ternyata memang tidak melakukan coklit secara langsung ke rumah warga dengan dibuktikan rumah pemilih tidak ditempel stiker.

“Salah satu faktor penyebabnya kami melihat bahwa ini karena lemahnya pemantauan petugas PPS setempat terhadap kinerja yang dilakukan oleh petugas PDP. Bagi kami hal itu tetap merupakan sebuah kesalahan karena dalam peraturannya mereka harus melakukan coklit dari rumah ke rumah,” ucapnya.

Murtapik menegaskan bahwa apabila saran perbaikan atas temuan permasalahan pelaksanaan teknis coklit tidak ditindak lanjuti, Bawaslu Situbondo akan meningkatkan ke rekomendasi.

“Bisa ditingkatkan menjadi rekomendasi apabila saran perbaikan tidak ditindaklanjuti oleh KPU dan jajarannya, maka nanti kami proses penanganan pelanggaran. Soal penanganan pelanggarannya apakah pidana atau administrasi, nanti akan ada kajian, sebab dalam proses pemutakhiran data pemilih itu tidak ada ketentuan-ketentuan pidana,” tuturnya.

Petugas pemutakhiran data pemilih yang direkrut KPU Kabupaten Situbondo telah melaksanakan tugasnya melakukan coklit data pemilih pada 15 Juli hingga 13 Agustus 2020. (Tim)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: