Bandung, Jawa Barat, EDITOR – Dalam dua pekan terakhir sampah menumpuk di Tempat Pembuangan Sementara (TPS) di Kota Bandung. Ini akibat Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sari Mukti alami kebakaran sehingga harus di tutup.
Bandung kini darurat sampah. Untuk itu pengelolaan sampah harus menjadi tanggung jawab semua masyarakat selaku produsen sampah.
“Sampah itu adalah persoalan kita semua. Di peraturan perundangan yang berlaku disebutkan bahwa warga negara atau masyarakat punya kewajiban untuk mengelola sampahnya sendiri,” kata Pemerhati Lingkungan, Wahyu Darmawan, di “Bandungariung” Rabu malam (30/8/2023).
Wahyu menyebut produksi sampah di Kota Bandung sekitar 1500 ton per hari. Dari jumlah itu yang diserap dan termanfaatkan masyarakat sekitar 25 persen, sehingga total volume sampah yang dibawa ke TPA Sari Mukti sekitar 1200 ton per hari dengan kondisi sampah yang belum dipilah antara sampah organik sampah anorganik.
“Kalau kita mendukung TPA Sari Mukti agar umur teknisnya bisa panjang. Maka gerakan memilah sampah menjadi suatu hal yang wajib dilakukan oleh kita semua,” terang Wahyu.
Ditempat sama Fei Febri Direktur Bank Sampah Bersinar mengatakan darurat sampah saat ini menjadi masalah terbesar yang sedang dihadapi. Sampah menjadi hal yang terus mendapat perhatian, sehingga gerakan untuk mengurangi sampah terus digencarkan.
Akan halnya persoalan sampah di Bandung, Bank Sampah Bersinar yang telah tersebar di seluruh kecamatan Kota Bandung, hadirnya diharapkan mampu membantu mengurangi sampah yang dibuang.
Nantinya, nasabah yang telah bergabung di Bank Sampah Bersinar ini bisa menukarkan sampahnya dengan barang-barang yang memiliki nilai ekonomis.
“Tawaran ini untuk mengubah pola masyarakat yang sebelumnya membuang sampah sembarangan menjadi orang-orang yang mulai bertanggung jawab akan sampahnya,” ujar Fei.
Sementara itu, ditemuai di Gedung DPRD Kota Bandung, Kamis (31/8/2023), Sekretaris Komisi A Erick Darmadjaya menilai, penetapan status Bandung darurat sampah, harus barengi dengan mulai mendorong setiap rumah tangga wajib melakukan pemilahan sampah organik dan anorganik.
Sampah anorganik hasil pemilahan diutamakan dibawa ke bank sampah masing-masing wilayah. Sedangkan tempat pembuangan sampah sementara hanya untuk penempatan sampah organik.
“Pemilahan itu adalah sesuatu hal yang sifatnya wajib. Kita bisa memilah mana yang organik dan anorganik,” tambah Erick.
Pendapat sama diungkapkan anggota DPRD Kota Bandung Christian Julianto sampah anorganik dibawa ke bank sampah atau pengepul. Sedangkan sampah organik bisa dibawa ke TPS.