EDITOR.ID, Bandung,- Tersangka penganiaya anak-anak dibawah umur, Bahar bin Smith, terancam 9 tahun penjara. Ancaman hukuman ini jauh lebih berat karena korban yang dianiaya Bahar bin Smith masih anak-anak dibawah umur.
Sehingga Bahar bin Smith diancam UU Perlindungan Anak pasal 170, 351, 333, dan Pasal 80 yang hukumannya cukup berat, 9 tahun penjara.
“Ancaman hukumannya sembilan tahun,” kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, saat ditemui di Bandung, Jumat (25/1/2019).
Truno mengatakan, saat ini Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jabar, tengah lakukan pemberkasan untuk melimpahkan kasus Bahar, kepada Kejaksaan.
Untuk saat ini masih diperpanjang penahanannya sesuai KHUP, karena tengah proses pemberkasan,” ucap dia.
Bahar diketahui merupakan pelaku penganiayaan terhadap seorang pria berinisial CAJ (18) dan MKUAM (17). Keduanya dianiaya Bahar cs lantaran mengaku-aku sebagai kembarannya. Penganiayaan sendiri dilakukan di Pondok Pesantren Tajul Alawiyyin, milik Bahar, di Bogor. (tim)