Bacakan Pleidoi, Teddy Minahasa Kutip Al Qur’an Surah Al Baqarah Ayat 183

Bacakan Pleidoi, terdakwa Teddy Minahasa mengutip ayat kitab suci Al Qur'an surah Al Baqarah ayat 183

Selain itu, Teddy juga membeberkan soal penangkapan, hasil uji laboratorium urine, keterangan terdakwa lain, hingga tudingan penilapan barang bukti sabu dari Polres Bukittinggi.

Dalam sidang sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Teddy Minahasa dengan hukuman mati — JPU beralasan sebagai terdakwa Teddy dinilai secara sah dan meyakinkan bersalah telah melakukan peredaran narkoba secara ilegal.

JPU secara tegas menilai Teddy telah melakukan tindak pidana mengedarkan barang terlarang.

Menurut jaksa dalam dakwaannya, Teddy terbukti bekerja sama dengan AKBP Dody Prawiranegara, Syamsul Maarif, dan Linda Pujiastuti (Anita) untuk menawarkan, membeli, menjual, dan menjadi perantara penyebaran narkotika.

Narkotika yang dijual itu merupakan hasil penyelundupan barang sitaan seberat lebih dari 5 kilogram.

Dalam persidangan terungkap bahwa Teddy meminta AKBP Dody mengambil sabu itu lalu menggantinya dengan tawas.

Awalnya, Dody sempat menolak. Namun, pada akhirnya Dody menyanggupi permintaan Teddy.

Dody kemudian memberikan sabu tersebut kepada Linda. Setelah itu, Linda menyerahkan sabu tersebut kepada Kasranto untuk kemudian dijual kepada bandar narkoba.

Total, ada 11 orang yang diduga terlibat dalam peredaran narkoba ini, termasuk Teddy Minahasa

JPU mempertegas bahwa apa yang dilakukan oleh terdakwa Teddy Minahasa — terbukti melakukan peredaran Narkoba bersama AKBP Dody Prawiranegara, Linda Pujiastuti, Kompol Kasranto, Aiptu Janto Parluhutan Situmorang, Muhammad Nasir, dan Syamsul Maarif.

Dan, Dody Prawiranegara telah dituntut dengan hukuman pidana 20 tahun penjara, Linda Pujiastuti dituntut dengan pidana 18 tahun penjara. Kemudian Kasranto dan Syamsul Ma’arif sama-sama dituntut pidana 17 tahun penjara. Sedangkan Janto dituntut pidana 15 tahun penjara.

Sedangkan terdakwa Teddy Minahasa dituntut hukuman mati oleh jaksa penuntut umum (JPU) dalam pusaran peredaran narkoba.

Teddy dinilai bersalah sebagaimana diatur dalam Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2, juncto Pasal 132 Ayat 1, juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.***

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: