Bacakan Pleidoi, Teddy Minahasa Kutip Al Qur’an Surah Al Baqarah Ayat 183

Bacakan Pleidoi, terdakwa Teddy Minahasa mengutip ayat kitab suci Al Qur'an surah Al Baqarah ayat 183

Jakarta, EDITOR.ID. Mantan ajudan Wakil Presiden Jusuf Kalla ini menyampaikan pleidoi dengan mengutip ayat suci Al-Quran surah Al Baqarah ayat 183, sebelum membacakan nota pembelaan atau pleidoi atas kasus peredaran sabu yang menjeratnya. Teddy melantunkan ayat tersebut di hadapan Majelis Hakim di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Kamis 12 April 2023.

Sebagai terdakwa kasus narkoba sekaligus mantan Kapolda Sumatra Barat, Irjen Teddy Minahasa, membacakan pleidoi atau nota pembelaan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

Nota pembelaan Teddy Minahasa diberi judul “Sebuah industri hukum dan konspirasi”.

Teddy mengawali pembacaan pleidoi dengan melantunkan ayat Al Qur’an surah Al Baqarah 183:

‌ يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى الَّذِيْنَ مِنْ قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُوْنَۙ.

“Ya ayyuhallazina amanu kutiba ‘alaikumua-siyamu kama kutiba ‘alallazina minqablikum la’allakum tattaqun,” tutur Teddy Minahasa dalam persidangan.

Artinya: “Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa”. Teddy kemudian melanjutkan pleidoinya yang berjudul ‘Sebuah Industri Hukum dan Konspirasi’

“Saya sampaikan hormat saya setulus-tulusnya kepada majelis hakim Yang Mulia, jaksa penuntut umum yang selama perkara ini, saya sebagai terdakwa dianggap berperilaku kurang santun dan emosional,” kata Teddy.

Alasan Teddy melantunkan ayat Kitab Suci Al Qur’an tersebut adalah latar belakang kehidupannya, dikarenakan dirinya tak pernah bermasalah dengan hukum.

Teddy merasa tak terima karena ikut terseret dalam kasus peredaran sabu.

“Saya sampaikan hormat saya setulus-tulusnya kepada majelis hakim yang mulia, jaksa penuntut umum yang selama perkara ini, saya sebagai terdakwa dianggap beperilaku kurang santun dan emosional,” tutur Teddy.

Teddy nampak emosional lantaran tidak terima dengan kenyataannya kini, padahal selama hidupnya Teddy mengklaim dirinya tak pernah bermasalah dengan hukum.

“Hal tersebut terjadi secara alamiah karena selama hidup saya tidak pernah bermasalah dengan hukum, sehingga ada perasaan tidak terima dengan kenyataan ini,” ungkap Teddy.

Teddy Minahasa dalam pembelaannya menyampaikan permohonan maaf kepada institusi Polri. Atas peristiwa ini, ia juga meminta maaf kepada seluruh personel Polri.

“Saya juga menyampaikan permohonan maaf kepada institusi Polri dan seluruh personel Polri atas peristiwa ini, sehingga berdampak pada memburuknya citra Polri,” katanya

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: