Kasus Heli AW 101: Pra Peradilan Berdampak Pada Penyidikan POM TNI

Jakarta, EDITOR.ID,- Putusan praperadilan yang diajukan tersangka dalam pengadaan helikopter Agusta Westland 101 dapat mempengaruhi keseluruhan penyidikan baik yang dilakukan oleh KPK maupun POM TNI.

Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah mengatakan komisi antirasuah sudah mempelajari berbagai dokumen yang berkaitan dengan penyidikan dan penetapan kasus tersaangka kepada Direktur Utama PT Diratama Jaya Mandiri, Irfan Kurnia Saleh. Tersangka ini telah mengajukan permohonan praperadilan yang akan disidangkan perdana Jumat (20/10/2017).

“Sampai saat ini pemeriksaan masih berjalan dan kami yakin dengan bukti yang dimiliki apalagi sudah melakukan koordinasi dan kerja sama dengan POM TNI. Perlu dicermati secara hati-hati karena ada risiko dari praperadilan ini bukan hanya terkait proses penyidikan yang dilakukan oleh KPK tapi berimbas pada penyidikan yang dilakukan oleh POM TNI terhadap para tersangka dari unsur militer,” ujarnya, Kamis (19/10/2017).

Pihaknya juga yakin  penetapan status tersangka kepada unsur sipil tersebut sudah tepat karena berdasarkan Pasal 42 Undang-undang (UU) No.30/2002 tentang KPK, jika suatu perkara terdapat pelaku dengan latar belakang militer dan sipil maka KPK menambil peran mengkoordinasikan dan mengendalikan penanganan perkara.

“Kita cukup yakin dengan dasar hukum itu ada sifat kekhususan di sana. Sebelumnya KPK pernah menangani kasus di Bakamla yang juga melibatkan unsur militer,” lanjutnya.

Penetapan tersangka terhadap Presdir PT Diratama Jaya Mandiri tersebut dilakukan setelah lembaga antirasuah melakukan koordinasi dengan pihak Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI. ‎Pasalnya, pihak TNI sebelumnya telah lebih dahulu menetapkan tiga tersangka dari unsur anggota TNI.

Pihak TNI sendiri telah menetapkan empat anggota TNI sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan Helikopter AW 101 ini. Tiga diantaranya yakni, Marsekal Pertama TNI, inisial FA selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Letnan Kolonel, WW, selaku pemegang kas dan Pembantu Letnan Dua, SS.

Penyelidikan terkait kasus dugaan korupsi ini sudah dilakukan oleh pihak TNI dan KPK sejak bulan Maret 2017. Adapun, konstruksi kasus ini berawal dari pengadaan satu unit Heli AW 101 oleh TNI AU.

‎Kemudian, dilakukan pelelangan oleh pihak TNI AU terhadap pengadaan Heli AW 101 tersebut‎. Dalam pelelangan tersebut, terdapat dua perusahaan yang mengikuti tender yakni, PT Karya Cipta Gemilang dan PT Diratama Jaya Mandiri.

Atas perbuatannya, Irfan Kurnia Saleh disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang (UU) No 31/999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (tim)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: