Awas Razia Kendaraan 2024, Ini Jadwal, Lokasi Dan Pelanggaran yang Diperiksa

Kabag Ops Korlantas Polri Kombes Eddy Djunaedi menyebut jadwal kegiatan Operasi Keselamatan Lalu Lintas 2024 akan mulai berlaku sejak tanggal 4 sampai 17 Maret 2024. Lokasi operasi akan dilaksanakan di seluruh Indonesia.

Razia Kendaraan Oleh Polantas Foto Ilustrasi

Jakarta, EDITOR.ID,- Bagi pengendara mobil dan motor yang akan menjalankan aktivitasnya besok Senin 4 Maret 2024, dimohon selalu mentaati disiplin berlalu lintas dan melengkapi surat-surat kendaraan. Pasalnya Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri akan menggelar Operasi Keselamatan Lalu Lintas.

Operasi razia ini akan dilaksanakan mulai tanggal 4 Maret 2024. Operasi lalu lintas ini akan digelar secara nasional selama dua pekan. Sejumlah sasaran pelanggaran akan menjadi target operasi.

Pelanggaran operasi tersebut akan dikenakan sanksi tilang.

Untuk mengetahui lebih lanjut tentang jadwal pelaksanaan Operasi Keselamatan 2024, lokasi operasi beserta daftar pelanggaran yang menjadi targetnya, simak informasi selengkapnya berikut ini:

Kabag Ops Korlantas Polri Kombes Eddy Djunaedi menyebut jadwal kegiatan Operasi Keselamatan Lalu Lintas 2024 akan mulai berlaku sejak tanggal 4 sampai 17 Maret 2024. Lokasi operasi akan dilaksanakan di seluruh Indonesia.

“Korlantas Polri akan menggelar Operasi Keselamatan yang dilaksanakan serentak di seluruh Indonesia pada tanggal 4-17 Maret 2024,” ujar Eddy kepada wartawan, Kamis (29/2/2024).

Operasi Keselamatan sendiri merupakan upaya Polri mengedukasi masyarakat guna meningkatkan disiplin dalam berlalu lintas, menurunkan angka kecelakaan lalu lintas dan pelanggaran lalu lintas.

Dalam rangka mewujudkan kamseltibcarlantas (keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas) yang lebih baik, Ia mengimbau masyarakat saat berkendara untuk tertib berlalu lintas.
Target Pelanggaran Operasi Keselamatan 2024

Berikut ini daftar 11 pelanggaran yang menjadi target selama Operasi Keselamatan Lalu Lintas 2024:

  1. Berkendara menggunakan handphone.
  2. Pengemudi/pengendara di bawah umur.
  3. Sepeda motor berboncengan lebih dari 1 orang.
  4. Pengendara sepeda motor tidak menggunakan helm SNI dan pengemudi mobil yang tidak menggunakan safety belt.
  5. Berkendara dalam pengaruh alkohol.
  6. Berkendara melawan arus.
  7. Berkendara melebihi batas kecepatan.
  8. Kendaraan yang overdimension dan overloading.
  9. Sepeda motor yang menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis.
  10. Kendaraan yang menggunakan lampu isyarat (strobo) dan isyarat bunyi (sirene).
  11. Kendaraan yang menggunakan pelat nomor khusus/rahasia.

Kepala Bagian Operasi Korlantas Polri Kombes Eddy Djunaedi turut mengatakan terhadap pelanggar-pelanggaran tersebut akan dikenai sanksi berupa tilang. “Tilang melalui ETLE statis, mobile, dan handheld,” katanya.

Prosedur Pemeriksaan atau Razia Kendaraan Bermotor

Bagaimana sebenarnya aturan mengenai pemeriksaan atau yang sering disebut razia kendaraan bermotor di jalan? Sebagaimana dikutip dari akun resmi facebook Divisi Humas Polri: Pemeriksaan kendaraan diatur dalam PP No 42 Tahun 1993 tentang Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: