Anggota Dewan Jabar ini Bicara Soal Lingkungan Hidup

Regulasi ini mengatur bagaimana pemanfaatan sebuah kawasan menjadi salah satu pendorong kegiatan seperti pariwisata untuk mendongkrak ekonomi tetapi tidak harus merusak lingkungan.

Anggota DPRD Jabar Irpan Haeroni

EDITOR.ID, Kabupaten Bekasi – Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat, Daerah Pemilihan (Dapil) Jabar IX Kabupaten Bekasi, Irpan Haeroni, S.E melaksanakan kegiatan Penyebarluasan Peraturan Daerah di Desa Jejalen Jaya, Kecamatan Tambun Utara, Kabupaten Bekasi. (Sabtu, 15/07/2023)

Adapun Pembahasan dalam kegiatan tersebut terkait dengan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 5 tahun 2015 tentang Pengelolaan jasa lingkungan Hidup.

Kegiatan dihadiri oleh pemerintah desa, tokoh masyarakat serta kader dari partai Gerindra tersebut  lebih kepada menyampaikan regulasi terkait pengelolaan Jasa Lingkungan. Secara umum membahas bagaimana pola pemanfaatan sebuah kawasan dalam upaya meningkatkan ekonomi tetapi tidak harus merusak lingkungan.

Menurut Irpan Haeroni, “bahwa Perda Provinsi Jawa Barat nomor 5 Tahun 2015 tentang pengelolaan jasa lingkungan hidup, yang bertujuan agar masyarakat memahami fungsi Lingkungan Hidup dan mencegah terjadinya pencemaran dan/atau kerusakan Lingkungan Hidup, meningkatkan kepedulian terhadap upaya menjaga, memelihara dan memanfaatkan jasa lingkungan hidup dari output kinerja ekologis sumberdaya alam, “jelas Irpan.

Regulasi ini mengatur bagaimana pemanfaatan sebuah kawasan menjadi salah satu pendorong kegiatan seperti pariwisata untuk mendongkrak ekonomi tetapi tidak harus merusak lingkungan.

“Prinsipnya lingkungan sebuah kawasan harus tetap lestari dan harus dijaga meskipun ada kegiatan ekonomi,”tambah Irpan.

“Perda ini bertujuan untuk mewujudkan lingkungan hidup yang bersih dan sehat, menjamin perlindungan dan pemenuhan hak atas lingkungan hidup, melindungi dan meningkatkan kualitas lingkungan melalui pencegahan pencemaran dan kerusakan lingkungan,” jelasnya

“Untuk itu, Keberadaan Perda tersebut penting untuk mengendalikan pemanfaatan sumber daya alam secara bijaksana dan menjaga kelestarian fungsi lingkungan hidup sebagai sistem penyangga kehidupan bagi makhluk hidup dan ekosistemnya. Termasuk mengantisipasi isu lingkungan global dan dampak perubahan iklim pada tingkat Daerah”pungkasnya. (tim)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: