Anang Iskandar: Pengguna Narkoba Adalah Orang Sakit Pecandu, Tidak Boleh Dipidana Penjara

Mantan Kepala BNN ini Minta Hakim Jangan Offside Lagi Soal Kasus Ammar Zoni. Dia adalah pecandu Tak Pantas Divonis Penjara Tapi Disembuhkan Penyakit Ketagihannya Melalui Putusan Hakim Mengirim Zoni ke RS Rehabilitasi Narkoba

Kombes Pol Purn Anang Iskandar

Jakarta, EDITOR.ID,- Pakar narkoba Komjen Purn Dr Anang Iskandar menilai munculnya kembali kasus narkoba yang mendera pesinetron Ammar Zoni, salah satunya disebabkan ketidaktahuan hakim yang memutus kasus Narkoba dan aparat penegak hukum dalam memahami Undang-Undang Narkotika.

Menurut Kepala Badan Nasional Narkotika (BNN) periode 2012-2015 ini, dalam UU Narkotika diatur bahwa bagi pecandu atau korban Narkoba menggunakan pendekatan sudut kesehatan bukan pidana penjara.

“Jadi untuk menghukum para pemakai narkoba, hakim jangan menggunakan pendekatan tindak pidana pemenjaraan, tapi hakim harus membuat vonis alternatif yakni putusan yang isinya memaksa korban untuk menjalani rehabilitasi,” katanya dalam sambungan telepon dari Surabaya, Kamis (14/12/2023)

Putusan hakim terhadap pengguna narkoba untuk menjalani rehabilitasi ini akan memaksa korban narkoba menjalani terapi untuk menyembuhkan dia dari ketagihan narkoba. Karena pecandu narkoba bukan penjahat.

Lebih jauh Anang Iskandar mengatakan dalam Undang-Undang Narkoba itu menggunakan pembuktian terbalik, apakah ia pelaku kejahatan narkoba dalam hal ini pengedar dan bandar narkoba. Atau dia adalah korban dari mafia narkoba, menjadi pecandu narkoba.

“Sehingga hakim harus tepat dalam membuat putusan hukumannya. Bukan menghukum penjara tapi menyembuhkan korban narkoba, hakim berkewajiban membuktikan apakah ia korban atau pelaku penjahat narkoba, karena UU Narkotika menggunakan pembuktian terbalik,” kata Ketua Badan Narkotika, Korupsi dan Terorisme (Narkoter) Center DPP Partai Perindo ini.

Kepada hakim yang memvonis korban narkoba dengan hukuman penjara, Anang Iskandar dengan tegas menyatakan hakim tersebut telah “offside”.

“Hakim salah telak dalam memahami UU Narkotika, karena ia bukannya menyelamatkan pecandu dari penyakit ketagihan narkoba namun justru membuat korban narkoba makin tergantung narkoba dan membunuh masa depannya,” kata Anang.

“Orang sakit kok dipenjara,” tegas caleg Partai Perindo Nomor Urut 2 Dapil Jatim Surabaya-Sidoarjo ini menambahkan.

Anang kembali menegaskan semua korban narkoba adalah orang yang mengalami sakit kecanduan narkoba baik secara fisik maupun psikisnya. Orang yang menjadi korban peredaran narkoba yakni pecandu narkoba adalah orang yang sedang mengalami sakit namun ia tak tampak sakit. Ia bisa pergi kemana-mana menjalankan aktivitasnya.

Namun secara psikis ia mengalami masalah dalam kesehatannya. Ia mengalami penyakit ketagihan narkoba. Jika tidak mengkonsumsi narkoba ia bisa sakau atau sakit dalam tubuhnya karena ketagihan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: