Advokat Jadi Tersangka dan Ditahan, Sok-Sokan Pake Plat Mobil DPR Palsu

Wakil Ketua MKD DPR Habiburokhman meminta Polda Metro Jaya menindak tegas terkait informasi adanya pengacara terkenal yang memiliki mobil mewah dengan pelat khusus anggota DPR.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol ade ary Syam Indradi saat konferensi pers. Sumber Foto: PMJ News

Jakarta, EDITOR.ID,- Advokat berisial HI ditangkap polisi dan langsung ditahan. Advokat ini telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pemalsuan pelat khusus mobil dinas anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Hal ini dipastikan langsung oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi.

“Yang satu lagi yang terakhir yang diamankan, tersangka keenam ini juga pengguna atau pemilik salah satu kendaraan. Betul, inisial HI,” ujar Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Kamis (30/5/2024).

Ade Ary mengatakan pengacara HI langsung ditahan terkait kasus tersebut. Pengacara HI diduga memalsukan pelat dinas dan juga KTA DPR.

“Jadi update-nya adalah penambahan tersangka yang ditahan, dari 5 orang menjadi 6 orang,” kata dia.

“Keenam, tersangka HI adalah pengguna pelat, STNK, dan ID card palsu, sejumlah lima pelat,” imbuhnya.

Menurut Ade Ary, HI berperan sebagai pemakai pelat palsu tersebut. Salah satunya untuk mobil Tesla miliknya.

“Tersangka HI adalah pengguna pelat, STNK dan id card palsu sejumlah lima pelat,” terangnya.

“Berdasarkan informasi dari penyidik digunakan untuk kepentingan pribadi,” lanjut Ade Ary.

Ditambahkan Ade Ary, pihaknya telah menyita 28 buat pelat palsu terkait kasus tersebut. Nantinya, kasus tersebut bakal segera diungkap ke publik.

“Nanti saat press rilis akan dijelaskan secara lebih rinci,” urainya.

DPR Minta Polisi Tindak Tegas Advokat yang Gunakan Pelat Mobil Dinas DPR Palsu

Sebelumnya, Wakil Ketua MKD DPR Habiburokhman meminta Polda Metro Jaya menindak tegas terkait informasi adanya pengacara terkenal yang memiliki mobil mewah dengan pelat khusus anggota DPR.

“Saya dapat informasi juga begitu. kami minta Polri tindak tegas siapa pun yang membuat, menggunakan pelat palsu DPR. Ini jelas memenuhi unsur pelanggaran Pasal 263 KUHP yang ancamannya 6 tahun penjara,” kata Habiburokhman saat dihubungi, Senin (27/5).

Habiburokhman menegaskan yang dipalsukan oknum-oknum pengacara tersebut merupakan lambang DPR dan indetitasnya. Selain itu, dia mendengar ada oknum swasta mengaku petinggi partai memalsukan pelat DPR untuk mobil-mobilnya.

“Yang dipalsukan adalah lambang DPR dan identitas juga. Saya dengar ada oknum swasta mengaku petinggi partai memalsukan beberapa pelat DPR untuk mobil-mobilnya. saya sudah koordinasi dengan pimpinan partai tersebut dan mereka tidak akan membela,” ucapnya.

Habiburokhman pun memastikan MKD DPR sudah sepakat tidak melindungi para pelaku pemalsuan pelat. “Di MKD kami juga sudah sepakat jangan ada yang intervensi melindungi para pelaku pemalsuan,” imbuhnya. (tim)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: