Advokat Ini Sesumbar Bisa Stop Kasus Korupsi BTS dan Minta Bayaran Rp15 Miliar, Ehhh Dia nya Malah Ditahan Kejagung

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kuntadi mengatakan, Edward akan mendekam di rutan tersebut selama 20 hari terhitung setelah ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat (13/10/2023).

Komisaris Utama PT Laman Tekno Digital, Edward Hutahaen Foto Twitter

Galumbang mengaku diminta sejumlah uang oleh Edward Hutahaen sebesar 2 juta dolar AS atau Rp 15 miliar. Uang sebanyak itu lanjut Galumbang, dikatakan Edward untuk membantu “mengkondisikan” agar kasus korupsi BTS berhenti diusut. Edward menawari jasa tersebut dengan bayaran sebesar 2 juta dolar AS kepada Galumbang.

Galumbang menceritakan itu saat memberi kesaksian di pengadilan pada 3 Oktober lalu.

Dalam kasus ini, mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate, mantan Direktur Utama (Dirut) Bakti Kominfo Anang Achmad Latif, dan mantan Tenaga Ahli Hudev UI Yohan Suryanto sudah menjadi terdakwa.

Mereka didakwa merugikan keuangan negara sejumlah Rp8 triliun terkait kasus dugaan korupsi penyediaan menara BTS 4G dan infrastruktur pendukung lainnya. (tim)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: