Galumbang mengaku diminta sejumlah uang oleh Edward Hutahaen sebesar 2 juta dolar AS atau Rp 15 miliar. Uang sebanyak itu lanjut Galumbang, dikatakan Edward untuk membantu “mengkondisikan” agar kasus korupsi BTS berhenti diusut. Edward menawari jasa tersebut dengan bayaran sebesar 2 juta dolar AS kepada Galumbang.
Galumbang menceritakan itu saat memberi kesaksian di pengadilan pada 3 Oktober lalu.
Dalam kasus ini, mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate, mantan Direktur Utama (Dirut) Bakti Kominfo Anang Achmad Latif, dan mantan Tenaga Ahli Hudev UI Yohan Suryanto sudah menjadi terdakwa.
Mereka didakwa merugikan keuangan negara sejumlah Rp8 triliun terkait kasus dugaan korupsi penyediaan menara BTS 4G dan infrastruktur pendukung lainnya. (tim)