Advokat Ini Sesumbar Bisa Stop Kasus Korupsi BTS dan Minta Bayaran Rp15 Miliar, Ehhh Dia nya Malah Ditahan Kejagung

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kuntadi mengatakan, Edward akan mendekam di rutan tersebut selama 20 hari terhitung setelah ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat (13/10/2023).

Komisaris Utama PT Laman Tekno Digital, Edward Hutahaen Foto Twitter

Jakarta, EDITOR.ID,- Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan satu lagi tersangka baru dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan BTS 4G dan infrastuktur pendukung 2,3,4 dan 5 BAKTI Kominfo. Sosok itu seorang Advokat bernama Edward Hutahaen. Pria ini langsung digelandang petugas masuk mobil tahanan dan malam ini mendekam di Rutan Salemba.

Nama Edward Hutahaean sendiri tak asing di pusaran kasus korupsi BTS Kemenkominfo. Di persidangan, Edward Hutahaean disebut pernah menawarkan diri dan mengaku sebagai “orang kuat” dan sesumbar bisa “mengatur” dan menghentikan proses pengusutan kasus korupsi BTS di Kejaksaan Agung.

Tapi Edward disebut-sebut meminta imbalan sangat tinggi, 2 juta Dolar Amerika atau Rp15 miliar kepada Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Galumbang Menak Simanjuntak yang saat itu jadi tersangka.

Selain itu, Edward pernah meminta proyek bernilai miliaran rupiah di Kemenkominfo. Bahkan, Edward Hutahaean mengancam akan membuldozer Kemenkominfo, jika permintaannya tak dituruti.

Kini, Edward Hutahaean justru ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejagung sebelum membuldozer Kemenkominfo.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kuntadi mengatakan, Edward akan mendekam di rutan tersebut selama 20 hari terhitung setelah ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat (13/10/2023).

Edward Hutahaean disangka melakukan tindak pidana pemufakatan jahat berupa penyuapan dalam kasus korupsi proyek pembangunan infrastruktur BTS 4G BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) tersebut. Edward disebut menerima uang sebesar 1 juta dolar AS atau senilai Rp15 miliar dari hasil tindak pidana tersebut.

“Setelah melakukan test kesehatan, tersangka dinyatakan sehat, selanjutnya untuk kepentingan penyidikan yang bersangkutan dilakukan penahan di Rutan Salemba untuk 20 hari ke depan,” kata Kuntadi di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta.

Menurut Kuntadi penahanan dilakukan setelah Kejagung melakukan serangkaian tindakan penyidikan dan pemeriksaan saksi. Pihaknya juga melakukan penggeledahan di beberapa tempat terkait tindak pidana dugaan korupsi BTS Kominfo.

“Kami berkesimpulan telah ditemukan alat bukti yang cukup sehingga pada hari ini kami setelah melakukan pemeriksaan saksi, yang bersangkutan kami tingkatkan sebagai tersangka,” ujarnya.

Edward Hutahaen Jadi Tersangka dan Ditahan Foto Antara

Sebelumnya dalam sidang perkara BTS Kominfo di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi PN Jakarta Pusat awal Oktober 2023, nama Edward Hutahaean pernah disebut oleh terdakwa Galumbang Menak Simanjuntak selaku Direktur Utama PT Mora Telematika.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: