Gugus Tugas pun juga mengingatkan penyelenggara Pilkada, baik KPU maupun Bawaslu, untuk melakukan sosialisasi, edukasi, simulasi dan prakondisi bagi seluruh daerah yang terlibat, baik petugas lapangan maupun masyarakat, hingga di tingkat RT-RW. Gugus Tugas juga meminta Pemerintah Daerah dan penyelenggara Pilkada harus betul-betul memerhatikan status risiko penularan COVID-19 di wilayah masing-masing.
Konsekuensinya, KPU dan Bawaslu harus menyesuaikan metode dan teknis semua tahapan penyelenggaraan Pilkada dengan protokol kesehatan COVID-19. Salah satunya, KPU dan Bawaslu harus menerapkan physical distancing (jaga jarak aman), dan menghindari pengumpulan atau kerumunan massa.
Dalam tahapan pertama yang dimulai hari ini, seperti pembentukan badan ad hoc, pelaksanaan bimbingan teknis, pembentukan dan pelatihan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP), dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), KPU akan melakukannya secara online.
KPU juga akan mengatur ulang metode dan jumlah peserta kampanye, baik kampanye terbatas, kampanye umum, maupun debat kandidat. Bahkan, KPU akan meniadakan kampanye akbar, dan konser yang biasa dilakukan di akhir masa kampanye.
KPU juga akan membatasi jumlah pemilih dalam satu Tempat Pemilihan Suara (TPS), menjadwal pembagian waktu kedatangan pemilih di TPS, pemilih diharuskan menggunakan masker, penggunaan tinta semprot atau oles, hingga soft copy hasil rekapitulasi suara. (tim)