Abu Bakar Ba’asyir Bebas Lewat Apa?

EDITOR.ID, Jakarta,- Abu Bakar Ba’asyir akan dibebaskan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Ditjen Pas Kemenkum HAM) menyebut ada tiga pilihan bagi terpidana kasus terorisme itu untuk bebas.

Tiga opsi yang disebutkan Kepala Bagian Humas Ditjen Kemenkum HAM Ade Kusmanto adalah bebas murni, bebas bersyarat, dan grasi dari presiden. Namun, menurut Ade, sejauh ini, dari ketiga pilihan itu, belum jelas yang akan ‘membebaskan’ Ba’asyir dari jeruji di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Gunung Sindur.

“Yang jelas Ustaz ABB (Abu Bakar Ba’asyir) bisa bebas melalui bebas murni, bebas bersyarat, dan grasi presiden dengan alasan kemanusiaan,” ujar Ade sebagaimana dilansir dari detikcom, Jumat (18/1/2019).

Bagaimana dengan opsi yang akan dilakukan untuk pembebasan Ustad Abu Bakar Baasyir?

Bebas Murni

Ba’asyir divonis penjara 15 tahun pada Juni 2011 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Saat itu dia dinyatakan terbukti merencanakan dan menggalang dana untuk pembiayaan pelatihan militer kelompok teroris yang mengadakan latihan bersenjata di Provinsi Aceh.

Melalui opsi ini, Ba’asyir belum dapat bebas karena masa penahanannya belum tuntas. Hitungan kasar dari tahun vonisnya, maka Ba’asyir baru bebas pada 2026, yang tentunya bisa lebih cepat bila mendapatkan remisi atau pengurangan masa hukuman.

“Ustaz ABB belum bebas. Saat ini masih menjalani pidana di Lapas Gunung Sindur,” ucap Ade.

Bebas Bersyarat
Untuk pilihan bebas bersyarat pun Ba’asyir belum dipenuhi syarat-syaratnya. Padahal, berdasarkan aturan, syarat dua pertiga masa pidana sudah terpenuhi.

“Jika melalui mekanisme PB (pembebasan bersyarat), menurut perhitungan dua pertiga masa pidananya pada 13 Desember 2018,” sebut Ade.

Namun, menurut Ade, Ba’asyir belum menandatangani surat pernyataan sebagai salah satu syarat bebas bersyarat. Pun jaminan disebut Ade belum dipenuhi Ba’asyir.

“Jika surat pernyataan dan jaminan tersebut dipenuhi, kemungkinan besar pembebasan bersyarat dapat diberikan kepada Ustaz ABB,” kata Ade.

Grasi dari Presiden
Pilihan terakhir adalah grasi dari presiden. Untuk opsi ini, Ade juga menyebut belum ada surat keputusan yang diterima Ditjen Pas.

“Sampai saat ini, Ditjen Pas belum menerima surat keputusan terkait grasi Ustaz ABB,” kata Ade.

Sebab, berdasarkan aturan, grasi harus diajukan terpidana, keluarga, atau kuasanya kepada presiden. Baru setelahnya presiden berkonsultasi dengan Mahkamah Agung (MA) dan instansi terkait sebelum mengeluarkan grasi tersebut.

“Ini tak ada syarat. Sebetulnya beliau kalau mau memenuhi, Ustaz kan 23 Desember kemarin dia harusnya PB kalau mau urus. Cuma dia kan tidak mau tanda tangan PB,” kata pengacara Ba’asyir, Achmad Michdan, saat dihubungi, Jumat (18/1).

Presiden Jokowi menyatakan keputusan membebaskan Ba’asyir karena faktor kemanusiaan. Ba’asyir diketahui beberapa kali menjalani medical check-up di RSCM, Jakarta.

“Yang pertama memang alasan kemanusiaan. Artinya, beliau kan sudah sepuh. Ya pertimbangannya kemanusiaan,” jelas Jokowi. (tim)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: