Selama proses persidangan Siti Aisyah Jaksa Agung secara intensif diminta oleh Kementerian Luar Negeri mengirimkan jaksa-jaksa senior. Mereka mengasistensi pengacara Malaysia yang menjadi penasihat hukum Siti Aisyah selama persidangan,
EDITOR.ID, Jakarta,– Jaksa Agung Muhammad Prasetyo menyebut bebasnya Siti Aisyah merupakan hasil kerja pemerintah Indonesia dengan pihak terkait. Siti Aisyah dinyatakan bebas dari tuduhan pembunuhan Kim Jong-nam, saudara tiri pemimpin Korea Utara Kim Jong Un pada 11 Maret 2019.
“Berkenaaan dengan masalah proses hukum perkara Siti Aisyah di Malaysia, kalaupun sekarang ini dibebaskan oleh peradilan Malaysia dengan dicabutnya tuntutan dari jaksa Malaysia, adalah merupakan kerja bersama,” ujar Prasetyo dalam keterangan tertulisnya, Senin, (11/3/2019) malam.
Selama proses persidangan Siti Aisyah, kata Prasetyo, dirinya secara intensif diminta oleh Kementerian Luar Negeri mengirimkan jaksa-jaksa senior. “Mereka mengasistensi pengacara Malaysia yang menjadi penasihat hukum Siti Aisyah selama persidangan,” ucap dia.
Prasetyo juga menyebut dirinya sempat membicarakan kasus ini secara khusus dengan Jaksa Agung Malaysia terkait kasus tersebut. Dia bersyukur Siti Aisyah saat ini terbebas dari jeratan hukum.
“Beberapa kali Jaksa Agung RI pun sempat membicarakan permasalahan ini secara khusus dengan Jaksa Agung Malaysia Tommy Thomas, dan juga sempat berbicara dan mendiskusikan secara khusus dengan Ketua Civil Court Malaysia ketika kesempatan bertemu di Singapura,” ujar Prasetyo.
Siti Aisyah dan seorang perempuan asal Vietnam, Doan Thi Huong, ditangkap pada 16 Februari 2017 setelah dituduh mengusapkan racun syaraf VX ke wajah Kim Jong-nam di bandara internasional Kuala Lumpur. Kim Jong-nam tewas 20 menit sesudah diusap racun, hanya beberapa saat setelah mendarat dari Macau.
Kedua perempuan tersebut mengaku dijebak oleh lelaki asal Korea Utara, yang belakangan disinyalir sebagai agen rahasia. Si lelaki mengajak Siti dan Doan tampil di video prank pengunjung bandara untuk acara komedi Jepang.
Hakim Azmin Ariffin memutuskan Siti Aisyah bebas dari segala tuntutan, setelah jaksa penuntut umum memutuskan tidak melanjutkan kasus tersebut. (tim)