EDITOR.ID, Jakarta,- Pejabat Pengganti Sementara Deputi Direktur Bidang Hubungan Masyarakat dan Antar Lembaga BPJS Ketenagakerjaan Dian Agung Senoaji mengungkapkan, peserta masih bisa mencairkan sebagian dana jaminan hari tua (JHT) meski belum berusia 56 tahun.
Pencairan yang dimaksud adalah 30 persen untuk kepemilikan rumah atau 10 persen untuk keperluan lain dengan ketentuan minimal kepesertaan 10 tahun.
“Sedangkan untuk pencairan dana JHT secara penuh hanya dapat dilakukan saat peserta mencapai usia 56 tahun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia,” terang Dian dalam keterangan tertulis yang dikutip dari laman resmi BPJS Ketenagakerjaan, Sabtu (12/2/2022).
Selain itu, pihaknya juga mengatakan, peserta program JHT bisa memanfaatkan fasilitas Manfaat Layanan Tambahan (MLT) berupa bunga ringan untuk Pinjaman Uang Muka Perumahan (PUMP) maksimal Rp 150 juta, Kredit Pemilikan Rumah (KPR) maksimal Rp 500 juta, dan Pinjaman Renovasi Perumahan (PRP) maksimal Rp200 juta.
Bahkan, lanjut Dian, peserta BPJS Ketenagakerjaan juga bisa melakukan take over KPR dari skema umum/komersial menjadi skema MLT.
Dian memastikan, BPJS Ketenagakerjaan selaku badan penyelenggara (operator) siap menyelenggarakan program JHT sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Diketahui sebelumnya, Menaker merilis Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua.
Dalam peraturan itu menyebutkan bahwa peserta baru bisa mendapatkan JHT pada usia 56 tahun. Padahal dalam aturan lama, manfaat JHT dapat diberikan kepada peserta yang mengundurkan diri dan dibayarkan secara tunai setelah melewati masa tunggu 1 bulan.
Hal tersebut mengakibatkan polemik di kalangan buruh dan menjadi topik pembicaraan di media sosial. (tim)