EDITOR.ID – Surabaya, Subholding Gas Pertamina, PGN, menerapkan kebijakan keringanan pembayaran cicilan untuk Jaminan Pembayaran (JP) bagi pelanggan gas bumi rumah tangga dan pelanggan kecil.
Sekretaris Perusahaan PGN Rachmat Hutama, menyampaikan bahwa pelanggan diberikan keringanan pembayaran JP secara cicilan mulai 23 Desember 2021 sampai dengan 30 Juni 2022, dengan cara mengajukan permohonan penyediaan cicilan JP kepada PGN.
?Jangka waktu maksimal penyediaan jaminan pembayaran secara cicilan adalah 6 bulan,? ujarnya pada Rabu (5/1).
Rachmat menyebut, jaminan diberlakukan sebagai mitigasi untuk mencegah telat atau gagal bayar.
?Jaminan pembayaran diberlakukan sebagai langkah mitigasi risiko untuk mencegah timbulnya piutang atas tagihan pemakaian gas yang gagal/telat bayar dan akan dikembalikan ke pelanggan apabila berhenti berlangganan dan seluruh kewajiban pembayaran telah diselesaikan,? ungkapnya Rachmat.
Skema cicilan diberikan kepada pelanggan jargas APBN, pelanggan rumah tangga dan pelanggan kecil/retail Program Sayang Ibu (PSI), dan pelanggan jargas APBN di 11 kota/ kabupaten.
Rachmat menegaskan, untuk pembayaran regular pemakaian gas bumi, tarif yang berlaku tetap normal sesuai dengan ketentuan terbaru dari regulator. Harga yang berlaku juga berdasarkan berbagai mempertimbangan.
“Harga yang berlaku telah diperhitungkan dengan berbagai pertimbangan dan tetap memperhatikan kemampuan daya beli masyarakat, termasuk dalam rangka menjaga agar subsidi energi pemerintah dapat tepat sasaran bagi yang membutuhkan,” jelasnya.
PGN juga menyampaikan terima kasih atas kepercayaan masyarakat sehingga pemanfaatan gas bumi melalui jargas rumah tangga dan pelanggan kecil semakin bertambah setiap tahunnya.