EDITOR.ID, Jakarta,- Penangkapan sejumlah hakim dan panitera di Pengadilan Negeri Medan, Selasa (28/8/2018) menambah kelam wajah peradilan kita. Hal ini menggambarkan betapa mental para hakim tidak bisa berubah dari godaan uang dalam memutuskan perkara. Penangkapan ini menambah daftar hakim yang terjebak kejahatan korupsi.
Operasi tangkap tangan (OTT) ke-20 di Kota Medan, Sumatera Utara (Sumut) yang dilancarkan KPK menjaring 4 orang hakim dan 2 orang panitera pengganti.
Keempat hakim yang diangkut yaitu Marsuddin Nainggolan, Wahyu Prasetyo Wibowo, Sontan Merauke, dan Merry Purba. Marsuddin merupakan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Medan, sedangkan Wahyu adalah Wakil Ketua PN Medan.
Dari informasi yang didapat, Wahyu merupakan hakim yang mengadili Meliana yang divonis 18 bulan bui karena mengeluhkan suara azan.
Humas PN Medan Erintuah Damanik mengakui adanya tindakan KPK di PN Medan, Selasa (28/8) pagi. “Ya (KPK),” katanya kepada wartawan.
Erintuah mengaku petugas KPK membawa 4 hakim dan 2 panitera untuk dimintai keterangan. Mereka dikabarkan dibawa ke Mapolda Sumut.
“Mereka membawa Ketua PN (Marsudin Nainggolan), Wakil Ketua PN (Wahyu Prasetyo Wibowo), Pak (hakim) Sontan (Meraoke Sinaga), (hakim ad hoc tipikor) Merry (Purba), Elpandi (panitera), Oloan (Sirait) (panitera),” kata Erintuah.
Erintuah mengaku belum tahu kasus apa yang tengah ditangani KPK. “Saya tidak tahu pasti, tapi kabarnya terkait pidana korupsi,” sebutnya.
Dia juga menyatakan, sejumlah meja hakim sudah disegel. “Meja Sontan dan Merry sudah disegel,” ucapnya
Saat ini mereka masih menjalani pemeriksaan intensif. KPK belum menentukan status hukum mereka termasuk 4 orang lainnya yang ditangkap.
Keempat hakim yang ditangkap itu menambah panjang daftar panjang hakim yang ditangkap KPK sejak 2011. Setidaknya sudah ada 16 hakim yang tertangkap tangan melakukan tindakan tidak terpuji memperdagangkan keadilan. Semoga ini peristiwa yang terakhir dan ke depan tidak ada lagi hakim yang nekat mempermainkan keadilan demi meraup uang.
Berikut daftarnya (belum termasuk 4 hakim yang baru saja ditangkap):
1. Syarifuddin Umar (Hakim PN Jakarta Pusat)
2. Imas Dianasari (Hakim Ad Hoc Pengadilan Hubungan Industrial PN Bandung)
3. Heru Kisbandono (Hakim Pengadilan Tipikor Pontianak)
4. Kartini Marpaung (Hakim Pengadilan Tipikor Semarang)
5. Setyabudi Tejocahyono (Wakil Ketua PN Bandung)
6. Ramlan Comel (Hakim Ad Hoc PN Tipikor Bandung)
7. Akil Mochtar (Ketua Mahkamah Konstitusi)
8. Tripeni Irianto Putro (Ketua PTUN Medan)
9. Amir Fauzi (hakim PTUN Medan)
10. Dermawan Ginting (Hakim PTUN Medan)
11. Janner Purba (Hakim PN Tipikor Bengkulu)
12. Toton (Hakim PN Tipikor Bengkulu)
13. Patrialis Akbar (Hakim Konstitusi)
14. Dewi Suryana (Hakim PN Tipikor Bengkulu)
15. Sudiwardono (Ketua PT Manado)
16. Wahyu Widya Nurfitri (Hakim PN Tangerang). (tim)