Perda Perkebunan Mengatur Lebih Detail Tentang Kemajuan Sektor Perkebunan

screenshot 2021 06 24 23 29 13 67

EDITOR.ID, Bekasi – Setelah pengesahan Perda penyelenggaraan perkebunan yang baru, secara otomatis Perda Provinsi Jawa Barat Nomor 8 Tahun 2013 tentang Pedoman Penyelenggaraan Perkebunan dicabut.

?Hal tersebut disampaikan Irpan Haeroni yang merupakan anghota DPRD Jabar dari komisi II, menurutnya beberapa pasal? dalam perda yang akan dirubah dan dihilangkan tersebut karena disesuaikan dengan kondisi saat ini arau situasional.

 

“Iya, beberapa pasal-pasal dirubah dan dihilangkan karena tidak sesuai dengan kondisi situasional daerah Jawa Barat,” tegasnya.

?

Adapun pada Perda yang baru, lebih banyak mengatur pengelolaan lahan perkebunan rakyat, lahan perusahaan perkebunan, lahan yang dikuasai Pemerintah Pusat, lahan yang dikuasai Pemerintah Provinsi dan lahan yang dikuasai Pemerintah Kabupaten/Kota.

?

Lebih rincinya Perda tersebut mengatur tentang : penyusunan dan penetapan perencanaan penyelenggaraan perkebunan, penetapan lahan perkebunan berkelanjutan, penetapan kawasan perkebunan, penetapan komoditas tanaman perkebunan.

?

Kemudian, upaya peningkatan produksi dan produktivitas hasil komoditas tanaman perkebunan, upaya peningkatan nilai dan pemasaran hasil usaha perkebunan, peningkatan kapasitas pelaku usaha perkebunan dan tenaga kerja perkebunan.

?

Upaya pengembangan pemasaran,?upaya peningkatan produksi dan produktivitas hasil komoditas tanaman perkebunan, upaya peningkatan nilai dan pemasaran hasil usaha perkebunan, peningkatan kapasitas pelaku usaha perkebunan dan tenaga kerja perkebunan.

?

Upaya pengembangan pemasaran, pengembangan industri pengolahan hasil perkebunan, upaya pengendalian melalui penerbitan izin usaha perkebunan dan rekomendasi, penelitian dan pengembangan ilmu dan teknologi.

?

Penyelenggaraan kerja sama dan kemitraan, pembangunan data dan sistem informasi, perkebunan, upaya mendorong partisipasi masyarakat dan dunia usaha dalam subsektor perkebunan, dan upaya pelindungan usaha perkebunan melalui penanganan gangguan usaha perkebunan.

?

Irpan melihat, dalam pembahasan di semua pasal, soal investasi intinya ingin memberikan kenyamanan bagi investor industri perkebunan mulai dari hilir hingga hulu. Perda ini nantinya memberikan kenyamanan bagi investor di bidang perkebunan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: