News  

Dengan Alasan Mandi Kembang, Seorang Dukun Cabuli Gadis Belia

img 20210406 194116

EDITOR.ID, Kendal, – Seorang pria di Kabupaten Kendal berhasil diamankan jajaran Reskrim Polres Kendal setelah mencabuli teman anaknya di rumahnya.

Dengan mengaku-ngaku sebagai orang pintar, tersangka Feri Magiyum alias Mbah Wongso (39) warga desa Cepiring Kecamatan Cepiring mencabuli gadis belia yang masih berusia 14 tahun dengan cara ritual mandi kembang dan pengolesan minyak.

Kasat Reskrim Polres Kendal, AKP Gineung Pratidina menjelaskan, tersangka pencabulan ditangkap di rumahnya.

Modus yang dilakukan tersangka dengan mengaku sebagai orang pintar yang bisa menyembuhkan penyakit atau merekatkan hubungan asmara.

“Kami tangkap tersangka di rumahnya yang juga merupakan TKP pencabulan. Tersangka ini mengaku orang pintar dan mencabuli korban dengan modus ritual mandi kembang dan diolesi minyak,” kata Kasat Reskrim Polres Kendal, AKP Gineung Pratidina, Selasa (06/04/2021).

Sebagaimana dilansir Rmol, Penangkapan terhadap tersangka dilakukan setelah adanya laporan dari korban dan keluarganya.

Dari laporan tersebut, petugas melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap tersangka.

“Jadi awal penangkapannya berasal dari adanya laporan korban dan ibunya kepada kami. Kemudian kami lakukan penyelidikan dan penangkapan. Tersangka kami tangkap di rumahnya,? jelasnya.

Gineung menerangkan, tersangka telah mencabuli korbannya sebanyak 10 kali dalam kurun waktu dua bulan bersamaan dengan acara ritual.

“Tersangka ini telah mencabuli korbannya sebanyak 10 kali dalam waktu dua bulan. Setiap melakukan ritual pasti korban disetubuhi oleh tersangka,? ungkapnya.

Aksi pencabulan ini berawal saat korban ada masalah dengan pacarnya, kemudian bercerita dengan temannya.

Teman korban mengaku jika ayahnya merupakan orang pintar dan bisa membuat hubungan asmara korban baik lagi.

“Korban itu sempat curhat terhadap temannya yang tak lain adalah anak tersangka. Lalu anak tersangka menawarkan kepada korban jika ayahnya orang pintar dan bisa membuat hubungan asmara korban dengan sang pacar baik lagi,? ucapnya.

Kemudian korban dipertemukan oleh temannya kepada ayahnya dan dari situ tersangka mulai memperdaya korban dengan nasehat dan syarat-syarat yang harus dijalani diantaranya ritual mandi kembang dan pengolesan minyak.

“Korban ini dipertemukan oleh temannya kepada ayahnya. Tersangka kemudian ngobrol berdua dengan korban dan memperdaya dengan omongan-omongan tipu muslihatnya. Salah satunya syarat untuk melakukan ritual mandi kembang dan pengolesan minyak khusus,? ujarnya.

Korban mau melakukan ritual yang awalnya hanya sekedar pijatan untuk menghilangkan aura negatif dan mandi kembang sebagai ritual selanjutnya.

Saat melakukan ritual mandi kembang, tersangka mulai melakukan aksinya dengan meraba-raba tubuh korban dan mencabuli tubuh korban.

“Korban ini sudah terpedaya dan hari itu korban mau melakukan ritual yang disuruh tersangka. Korban melakukan mandi kembang dan tersangka melancarkan aksi bejatnya dengan meraba-raba dan menyetubuhi tubuh korban,? imbuhnya.

Setiap ada masalah dengan sang pacar, korban selalu curhat ke tersangka dan ritualpun terus dilakukan hingga sepuluh kali.

“Setiap korban ada masalah dengan pacarnya, korban cerita ke tersangka. Tersangka menyuruh korban ke rumah tersangka untuk dilakukan ritual lagi dan terulang lagi persetubuhan itu. Ini dilakukan sudah sebanyak sepuluh kali,? lanjutnya.

Selain mengamankan tersangka, petugas juga mengamankan barang bukti berupa dua buah keris kecil, minyak samber iler, kalung giok dan batu akik.

“Kami amankan tersangka dan barang buktinya berupa dua buah keruis kecil bergambar semar, minyak oles, kalung giok dan batu akik. Minyak yang diolesin ini namanya saber iler,? katanya.

Atas perbuatannya tersangka, akan dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) dan atau Pasal (2) dan atau Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014, tentang perubahan atas Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan acaman hukuman 15 tahun penjara.

“Tersangka ini kami jerat dengan UU Perlindungan Anak yang ancaman hukumannya ini 15 tahun penjara,” tandasnya. (Tim)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: