EDITOR.ID, Jakarta,- Artis cantik Cynthiara Alona kini harus mendekam dibalik jeruji tahanan Polda Metro Jaya. Pasalnya ia memanfaatkan hotel miliknya Hotel Alona di Kreo, Larangan, Tangerang sebagai tempat menjajakan prostitusi yang diorder secara online melalui MiChat.
Praktek prostitusi online anak di bawah umur yang hubungan seksnya dilakukan di Hotel Alona ini akhirnya terbongkar oleh jajaran Direktorat Siber Polda Metro Jaya.
Anak-anak tersebut dieksploitasi secara seksual dengan tarif ratusan ribu hingga Rp 1 juta. Dalam penggrebekan, polisi menemukan 30 kamar di Hotel Alona penuh terisi anak-anak korban eksploitasi seksual.
“Pada saat kita lakukan penangkapan di sana, 30 kamar di sana penuh, penuh dengan anak-anak dan ada juga ada yang dewasa yang kita amankan,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (19/3/2021).
Yusri menyebutkan ada 15 anak yang diamankan polisi dari hotel milik Cynthiara Alona ini. Anak-anak tersebut dieksploitasi secara seksual kepada para pria hidung belang.
Polisi menemukan 15 anak perempuan berusia 14-16 tahun. “Korban ada 15 orang semuanya anak di bawah umur, rata-rata umur 14-16 tahun. Ini yang jadi korban,” kata Yusri.
Cynthiara Alona sebagai pemilik hotel disebut mengetahui praktik prostitusi di Hotel Alona. Polisi juga menyebut dia bekerja sama dengan muncikari dalam bisnis prostitusi ini agar kamarnya ramai pengunjung.
“Ini mereka kerja sama mulai dari muncikari, pengelola hotel sampai pemilik hotel. Kenapa keterlibatan pemilik hotel, ada keterlibatan mengetahui,” tutur Yusri.
Tidak hanya itu, Cynthiara Alona dan manajemen hotel disebutkan juga memperbolehkan anak-anak itu menggunakan kamar hotel untuk prostitusi, meski tidak memiliki kartu tanda penduduk (KTP) yang menunjukkan identitasnya sudah dewasa.
“Pemilik dan manajemen hotel menyediakan tempat, bahkan mengetahui anak-anak yang ke sana tidak perlu dengan KTP,” katanya.
“Harapannya bagaimana jumlah tamu yang menginap itu bisa dipertahankan bagi dia,” kata Yusri.
Kombes Yusri Yunus mengatakan anak-anak ini ditawarkan oleh muncikari ke pria hidung belang melalui media online. Mereka ditarif ratusan ribu hingga satu juta rupiah.
“Anak-anak tersebut dijual kepada pria hidung belang oleh muncikari DA melalui media sosial. Tarifnya yang dia terima melalui MiChat Rp 400 ribu sampai Rp 1 juta,” kata Yusri.
Uang yang diperoleh anak-anak ini kemudian dibagi-bagi untuk joki dan muncikari.
“Nanti dibagi-bagi, ada yang dapat Rp 50 ribu, ada yang Rp 100 ribu. Sampai korban terima berapa, ada yang lebih dari satu kali dalam melayani tamu,” tuturnya.
Selain Cynthiara Alona, ada dua tersangka lain yang ditangkap polisi, yakni DA selaku muncikari dan AA selaku pengelola hotel. Menurut Yusri, para tersangka ini bekerja sama dalam prostitusi online ini.
“Ini mereka kerja sama mulai muncikari, pengelola hotel, sampai pemilik hotel. Kenapa keterlibatan pemilik hotel, ada keterlibatan mengetahui,” tutur Yusri.
Saat ini para tersangka ditahan di Polda Metro Jaya. Mereka dijerat Pasal 506 KUHP dan Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara. (tom)