EDITOR.ID, Jakarta,- Ancaman Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) tak main-main. Tak sampai sehari sang “God Father” Partai Demokrat ini memberi perintah usir pendiri dan kader partai yang akan “mengkudeta” putranya. Saat itu juga Majelis Kehormatan dan Pengurus DPP Partai Demokrat langsung memecat tujuh tokoh pendiri dan kader partainya.
=========================================================
Kekisruhan dan ontran-ontran di tubuh Partai Demokrat kian membara. Saling serang berlanjut. Sejumlah kader menghendaki Kongres Luar Biasa (KLB) untuk mengevaluasi kepemimpinan Ketua Umum (Ketum) PD Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).
Sikap kader ini membuat murka sang “God Father” Demokrat, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat ini menuding kader partainya yang mewacanakan KLB bertujuan ingin mengkudeta jabatan Ketua Umum anaknya di Partai. SBY marah dan langsung memerintahkan pengurus mengusir kader yang kritis.
Perintah sang God Father ini langsung ditindaklanjuti Partai Demokrat (PD). Pengurus partai langsung memecat tujuh kadernya.
Alasan DPP Partai Demokrat memutuskan untuk memecat tujuh kadernya karena dinilai terlibat dalam gerakan pengambilalihan kepemimpinan Partai Demokrat (GPK PD) mau mengkudeta AHY.
Sementara Marzuki Alie dipecat karena dianggap melanggar etika atas perilakunya. Marzuki Alie terbukti bersalah melakukan tingkah laku buruk dengan tindakan dan ucapannya di media massa yang menyebar kebencian ke Demokrat.
Kepala Badan Komunikasi Strategis (Bakomstra) DPP PD Herzaky Mahendra Putra dalam keterangannya menyebut tujuh kader partai berlambang mercy dipecat secara tidak hormat. Keputusan pemecatan setelah digelarnya rapat Dewan Kehormatan Demokrat.
Tujuh kader yang dipecat itu yakni Darmizal, Yus Sudarso, Tri Yulianto, Jhoni Allen Marbun, Syofwatillah Mohzaib, Marzuki Alie, dan Ahmad Yahya.
“DPP Partai Demokrat memutuskan untuk memberikan sanksi pemberhentian tetap dengan tidak hormat sebagai anggota Partai Demokrat terhadap nama-nama berikut: Darmizal, Yus Sudarso, Tri Yulianto, Jhoni Allen Marbun, Syofwatillah Mohzaib dan Ahmad Yahya,” ujar Herzaky Jumat (26/2/2021)
Dalam putusannya, Dewan Kehormatan Demokrat menganggap enam kader selain Marzuki Alie, terbukti melakukan penghasutan kepada para pengurus DPD dan DPC untuk menggelar kongres luar biasa (KLB) secara ilegal.
Enam kader yang dipecat, seperti putusan dewan kehormatan, beranggapan kepengurusan Demokrat hasil Kongres V pada 2020 gagal membawa partai ke arah lebih baik.
“Tindakan pengkhianatan terhadap partai dan gerakan pengambilalihan kepemimpinan Partai Demokrat secara paksa, jelas merongrong kedaulatan, kehormatan, integritas, dan eksistensi Partai Demokrat,” ujar Herzaky.
Lebih lanjut, kata Herzaky, perbuatan enam kader yang dipecat bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Demokrat, Pakta Integritas, dan Kode Etik Partai Demokrat.
“Perbuatan dan tingkah laku buruk Darmizal, Yus Sudarso, Tri Yulianto, Jhoni Allen Marbun, Syofwatillah Mohzaib, dan Ahmad Yahya merupakan fakta yang terang benderang dan oleh karena itu menurut Dewan Kehormatan Partai Demokrat, yang bersangkutan tidak perlu dipanggil untuk didengar keterangannya, atau diperiksa secara khusus, sesuai ketentuan Pasal 18 Ayat 4 Kode Etik Partai Demokrat,” ujar dia.
Terkait dengan GPK-PD, Herzaky menjelaskan, DK PD telah menetapkan bahwa 6 orang ini terbukti melakukan perbuatan tingkah laku buruk yang merugikan Partai Demokrat dengan cara mendiskreditkan, mengancam, menghasut, mengadu domba, melakukan bujuk rayu dengan imbalan uang dan jabatan.
Selanjutnya menyebarluaskan kabar bohong dan fitnah serta hoaks dengan menyampaikan kepada kader dan pengurus Partai Demokrat di tingkat Pusat dan Daerah, baik secara langsung (bertatap muka) maupun tidak langsung (melalui komunikasi telepon) bahwa Partai Demokrat dinilai gagal.
Mereka kemudian menyatakan kepengurusan Partai Demokrat hasil Kongres V PD 2020 harus diturunkan melalui Kongres Luar Biasa (KLB) secara illegal dan inkonstitutional dengan melibatkan pihak eksternal.
“Padahal, kepemimpinan dan kepengurusan serta AD/ART Partai Demokrat hasil Kongres V PD 2020, telah mendapatkan pengesahan dari pemerintah melalui Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dan masuk dalam Lembaran Negara,” terangnya.
Herzaky menuturkan, tindakan pengkhianatan terhadap partai dan GPK PD secara paksa, jelas merongrong kedaulatan, kehormatan, integritas dan eksistensi Partai Demokrat. GPK-PD juga sangat melukai perasaan para pimpinan, pengurus dan kader Partai Demokrat, di seluruh Tanah Air.
Keputusan dan rekomendasi DK PD itu didasarkan atas laporan kesaksian dan bukti-bukti serta data dan fakta yang ada, dilengkapi Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Jelas bahwa para pelaku GPK-PD itu telah melakukan tindakan atau perbuatan yang bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Demokrat, Pakta Integritas dan Kode Etik Partai Demokrat.
“Perbuatan dan tingkah laku buruk Darmizal, Yus Sudarso, Tri Yulianto, Jhoni Allen Marbun, Syofwatillah Mohzaib, dan Ahmad Yahya merupakan fakta yang terang benderang dan oleh karena itu menurut Dewan Kehormatan Partai Demokrat, yang bersangkutan tidak perlu dipanggil untuk didengar keterangannya, atau diperiksa secara khusus, sesuai ketentuan Pasal 18 Ayat (4) Kode Etik Partai Demokrat,” paparnya.
Di sisi lain, kata Herzaky, Marzuki Alie dipecat atas keterlibatan melakukan pelanggaran etika Partai Demokrat, sebagaimana rekomendasi Dewan Kehormatan DPP Partai Demokrat.
“Marzuki Alie terbukti bersalah melakukan tingkah laku buruk dengan tindakan dan ucapannya yakni menyatakan secara terbuka di media massa dengan maksud agar diketahui publik secara luas tentang kebencian dan permusuhan kepada Partai Demokrat, terkait organisasi, kepemimpinan, dan kepengurusan yang sah,” ujar dia.
Sebelumnya Ketua Majelis Tinggi Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) menyebut GPK PD berlangsung secara sembunyi-sembunyi. Gerakan itu melibatkan kader dan eks kader Demokrat untuk mengganti Ketua Umum Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY). (tim)