EDITOR.ID – Jakarta, Menindaklanjuti rekomendasi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), hasil audit BPKP tahun buku 2018 dan hasil Rakornis Eselon I Kementerian/Lembaga tanggal 21 September 2020, telah diputuskan rencana kebijakan Pemerintah untuk melakukan cleansing data (penonaktifan sementara) sisa Data Bermasalah untuk peserta BPJS Kesehatan.
Hal ini dilakukan bagi peserta yang tidak dilengkapi Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada segmen Peserta Non Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) mulai tanggal 1 November 2020.
Segmen Non PBI Jaminan Kesehatan yang dimaksud terdiri dari segmen Peserta dan anggota keluarga Pekerja Penerima Upah Penyelenggara Negara (ASN, Prajurit, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia) serta Pensiunannya.
Pengecekan status NIK bisa menggunakan media komunikasi dan Kanal Pelayanan Tanpa Tatap Muka yang telah disediakan BPJS Kesehatan.
“Hal ini dilakukan dalam rangka meningkatkan keakurasian data sehingga dapat memberikan Pelayanan Jaminan Kesehatan yang maksimal,” jelas BPJS Kesehatan dalam keterangannya, Kamis (29/10/2020).
Untuk melihat bagaimana cara mengecek kelengkapan data NIK peserta, anda bisa menggunakan berbagai kanal pelayanan BPJS Kesehatan berbasis online.”
“Pastikan NIK anda terdaftar! Jika tidak ada, terhitung 1 November 2020 akan diberlakukan ketentuan registrasi ulang NIK Peserta, agar NIK kalian sesuai dengan Dukcapil.”
Menurut keterangan BPJS, proses ini diawali dengan perubahan status menjadi nonaktif sementara dengan keterangan “REGISTRASI ULANG KELENGKAPAN ADMINISTRASI UNTUK PEMUTAKHIRAN DATA. LENGKAPI DATA KK/KTP”.
Penonaktifan sementara ini tanpa mengurangi hak peserta untuk mendapatkan jaminan pelayanan kesehatan.
Dalam proses registrasi ulang ini peserta menyampaikan pembaharuan NIK Dukcapil melalui kanal pelayanan Tatap Muka dan Tanpa Tatap Muka. (Tim)