EDITOR.ID, Indramayu – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, menemukan sedikitnya 17 pelanggaran selama proses dan tahapan penyelenggaraan Pilkada Indramayu. Ke-17 kasus pelanggaran itu melibatkan KPU, PPS dan ASN (Aparatur Sipil Negara).
Ketua Bawaslu Kabupaten Indramayu, Nurhadi, mengatakan jenis pelanggaran yang menjadi temuan terbanyak menyangkut pelanggaran administrasi. Sedangkan temuan pelanggaran menonjol yakni mobilisasi dukungan ASN pada Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DPPKB). “Sebagian kasus masih dalam proses, namun ada juga yang dihentikan karena tidak cukup bukti,” jelas Nurhadi, Selasa (22/9).
Khusus kasus mobilisasi ASN pada DPPKB Indramayu, kata Nurhadi, kasusnya kini telah dilimpahkan ke Komite ASN melalui Bawaslu Pusat. Pelimpahan kasus itu didasarkan pada hasil pemeriksaan awal Bawaslu Indramayu yang menyimpulkan kasus itu layak diteruskan. “Sudah, kami sudah limpahkan ke Bawaslu Pusat untuk diteruskan ke KASN. Kita tunggu perkembangannya nanti,” kata Nurhadi.
Sekadar informasi, kasus mobilisasi dukungan ASN DPPKB itu mulai ramai di publik saat beredar blanko berisi pernyataan dukungan PLKB (Petugas Lapangan Keluarga Berencana) belum lama ini. Baru sepekan muncul kasus serupa dari DPPKB. Kali ini PLKB menggandeng TPD (Tenaga Penggerak Desa) Kabupaten Indramayu membuat video dukungan serupa untuk calon bupati (cabup) tertentu.
Menanggapi kasus DPPKB, Plt.Bupati Indramayu Taufik Hidayat menjamin tidak akan adanya keterlibatan ASN dalam proses pilkada. Ia secara tegas telah melarang seluruh ASN dalam jajarannya agar tidak terlibat kegiatan apapun yang bersinggungan dengan kontestasi peserta pilkada. “Seluruh ASN saya tekankan tetap pada kewajiban melayani masyarakat. Tentu akan ada sangsi tegas jika mereka dengan sengaja ikut dalam politik praktis, ” tegas Taufik. (HSM)