EDITOR.ID, Jakarta,- Pajak adalah iuran atau pungutan yang ditetapkan negara sebagai salah satu sumber pendapatannya. Ketetapan tersebut diatur dalam undang-undang yang sifatnya bisa dipaksakan.
Dari sekian banyak pajak yang berlaku di Indonesia, pajak penghasilan (PPh) menjadi salah satu yang akrab dengan masyarakat selain pajak pertambahan nilai (PPN).
Pajak penghasilan (PPh) yang berlaku di Indonesia terbagi menjadi menjadi beberapa jenis. Salah satunya yang tidak asing adalah PPh Pasal 21, yang punya kaitan dengan penghasilan atau gaji yang didapat.
Di luar itu, ada satu PPh yang tak boleh terlupakan yang ada hubungannya dengan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT), yaitu PPh Pasal 29. Apa itu PPh Pasal 29 dan bagaimana penerapannya?
Penjelasan di bawah ini akan membantu Anda untuk memahami lebih jauh mengenai PPh Pasal 29.
Pajak Penghasilan PPh Pasal 29
PPh Pasal 29 memang kalah populer jika dibandingkan dengan PPh lainnya. Terlebih PPh Pasal 29 masih terdengar asing di telinga banyak orang. PPh Pasal 29 adalah bagian dari rangkaian sejumlah pajak penghasilan yang harus Anda pelajari dan ketahui.
Berbeda dengan PPh yang lain, PPh Pasal 29 hanya dihitung serta dibayar sekali di dalam tahun pajak. Yang artinya akan dilaporkan saat Anda melaporkan SPT Tahunan, baik untuk Wajib Pajak Orang Pribadi maupun Wajib Pajak Badan.
Berdasarkan UU No. 36 Tahun 2008, PPh Pasal 29 adalah PPh Kurang Bayar (KB) yang telah tercantum dalam SPT Tahunan PPh, yakni sisa dari PPh yang terutang dalam tahun pajak yang bersangkutan dikurangi dengan kredit PPh (PPh Pasal 21, 22, 23, dan 24) dan juga PPh Pasal 25.
PPh Kurang Bayar Harus Sudah Dilunasi Sebelum Dikeluarkannya SPT
Jika terdapat PPh kurang bayar, Wajib Pajak (WP) berkewajiban untuk melunasi kekurangan dari pembayaran pajak yang terutang sebelum dikeluarkannya SPT Pajak Penghasilan. Jika tahun buku sama dengan tahun kalender, kekurangan dari pajak tersebut harus sudah dilunasi paling lambat 31 Maret untuk Wajib Pajak Orang Pribadi atau 30 April untuk Wajib Pajak Badan (WPB) sesudah tahun pajak berakhir.
PPh Pasal 29 wajib disetor dengan menggunakan Surat Setoran Pajak (SSP), yakni paling lambat sebelum SPT Tahunan dilaporkan pada Kantor Pelayanan Pajak (KPP) ataupun pada akhir bulan ke-3 tahun pajak berikutnya bagi Wajib Pajak Orang Pribadi.
Sementara bagi Wajib Pajak Badan (WPB), penyetorannya dilakukan paling lambat pada akhir bulan ke-4 tahun pajak berikutnya.
Ilustrasi Perhitungan PPh Pasal 29
Dalam laporan keuangan komersial pada tahun pajak 2015, PT MMM telah menghasilkan laba sebelum pajak sebesar Rp2.000.000.000. Laba tersebut diperoleh dari omzet usaha sebesar Rp55.000.000.000.