Boyolali – Anda warga Boyolali yang hendak memperpanjang atau membuat SIM (Surat Izin Mengemudi) harus bersabar dulu. Lha bagaimana tidak? Karena Polres Boyolali mulai membatasi berbagai aktivitas dan layanan masyarakat guna mengurangi potensi penyebaran virus Corona (Covid-19).
Sebagian kegiatan yang ikut terdampak adalah layanan layanan pembuatan surat keterangan catatan kepolisian (SKCK) dan izin keramaian, serta pembuatan atau perpanjangan surat izin mengemudi (SIM).
“Pelayanan kepada masyarakat di antaranya pembuatan SKCK dan surat izin keramaian (SIK) sementara ditiadakan,†kata Kapolres Boyolali AKBP Rachmad Nur Hidayat, melalui Kasubag Humas, AKP Joko Widodo. Selasa (31/3/2020).
Senada, Kasat Lantas, AKP Dwi Panji Lestari menambahkan untuk sementara Permohonan SIM juga ditutup. Mulai besok (1/4) dan baru akan dibuka pada tanggal 15 April mendatang.
“Layanan penerbitan SIM baru ataupun pemohon SIM perpanjangan untuk sementara ini ditutup,†ujarnya.
Penutupan ini untuk mendukung program pemerintah Social Distancing. Sebagai langkah untuk memutus mata rantai penyebaran virus Corona. Untuk itu pihaknya selama 14 hari layanan penerbitan SIM ditiadakan.
“Pemohon sim yang masa berlakunya habis di tanggal 1-14 bisa diperpanjang setelah itu yakni pada tanggal 15,†katanya.
Ditambahkan sejak merebaknya wabah virus Corona ini permohonan SIM di Satlantas polres Boyolali turun drastis. Pemohon sim baru nyaris tak ada. Pemohon sim hanya untuk perpanjangan SIM saja. Mengingat masyarakat tidak ingin telat melakukan pemerpanjangan SIM yang berdampak pada pemohonan SIM baru. (dealova)