4 Santriwati di Lombok Diduga Diperkosa Pimpinan Ponpes, Anaknya, dan Ustaz

Rupanya pelaku sempat melarikan pasca kejadian perusakan pondok pada, Kamis, 9 Mei 2024 dini hari. Hingga saat ini, keberadaan oknum pimpinan ponpes tersebut belum diketahui pihak kepolisian.

Ilustrasi

Lombok Barat, NTB, EDITOR.ID,- Tiga orang, termasuk pimpinan sebuah pondok pesantren (ponpes) di Kecamatan Sekotong, Lombok Barat, NTB, ditetapkan sebagai tersangka kasus pemerkosaan terhadap empat santriwati. Ketiganya adalah AM (pimpinan ponpes), D (anak AM), dan seorang ustaz berinisial WM.

Penetapan tersangka ini berdasarkan surat nomor: S.Tap/101/XII/RES.1.24/2024 Reskrim Polres Lombok Barat.

Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kota Mataram, Joko Jumadi, mengonfirmasi bahwa para tersangka diduga memerkosa empat santriwati yang menempuh pendidikan di ponpes tersebut.

“Tersangka tiga orang. Ada pimpinan pondok, anaknya pimpinan pondok sama ada ustaz,” kata Joko, Senin (23/12/2024).

“Salah satu korban sudah disetubuhi. Korban adalah santriwati tingkat Aliyah (setara SMA) dan Tsanawiyah (setara SMP),” imbuhnya.

Bahkan, kata Joko, ada satu korban dengan dua pelaku yang sama.

Menurut Joko, modus para tersangka adalah meminta korban untuk menjaga anggota keluarga pelaku yang sakit secara bergiliran di lingkungan ponpes. Saat itulah para pelaku melancarkan aksi bejatnya.

“Di situlah kemudian, terjadi persetubuhan dan pencabulan. Satu (sudah disetubuhi). Ada satu korban yang dengan dua pelaku. Ada pelaku dengan korban yang sama,” jelas Joko, yang juga merupakan akademisi Universitas Mataram itu.

Setelah menerima laporan dari keluarga korban, LPA Mataram memberikan pendampingan kepada para korban, termasuk saat memberikan keterangan kepada pihak kepolisian.

“Jadi, awal mula keluarga korban yang hubungi LPA minta pendampingan karena ada kasus ini,” ujarnya.

Kasatreskrim Polres Lombok Barat, AKP Abisatya Dharma Wiryatamaja, membenarkan penetapan tersangka dalam kasus ini. “Benar,” kata AKP Abi melalui pesan singkat.

Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 76E juncto Pasal 82 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Namun, Abi belum memberikan keterangan lebih rinci terkait modus operandi dan perkembangan kasus ini. “Saya jelaskan di kantor ya,” ujarnya singkat.

Pelaku Sempat Melarikan Diri

Rupanya pelaku sempat melarikan pasca kejadian perusakan pondok pada, Kamis, 9 Mei 2024 dini hari. Hingga saat ini, keberadaan oknum pimpinan ponpes tersebut belum diketahui pihak kepolisian.

“Sampai hari ini (pimpinan ponpes) melarikan diri, belum ditemukan polisi,” ungkap Joko Jumadi kepada wartawan, Senin, 13 Mei 2024 silam.

Ternyata korban MA tidak hanya satu orang. Untuk sementara, baru lima santriwati yang melapor. Mereka sebagian besar masih berusia di bawah umur dan sama-sama mengaku dilecehkan MA. Kejadian dialami korban pada tahun 2023.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: