Inilah Pasal Yang Menjerat Sekjen PDIP Hasto Jadi Tersangka!

Hasto Dijerat pasal Suap karena diduga memberikan uang ke Komisioner KPU Wahyu mengupayakan Harun Masiku menjadi anggota DPR RI lewat proses pergantian antarwaktu (PAW). Sejauh ini, ada tiga orang yang telah dijatuhi hukuman penjara dalam kasus suap dari Harun Masiku.

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto

Jakarta, EDITOR.ID,- Karir politik Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto. Usai ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi penyuapan terhadap pejabat Komisi Pemilihan Umum (KPU). Hasto diduga bersama Harun Masiku menyuap Wakil Ketua KPU untuk memuluskan Harun Masiku menjadi anggota DPR RI melalui pergantian antar waktu (PAW).

Dalam kasus ini Harun Masiku berhasil lolos dari penangkapan dan saat ini jadi buronan KPK. Hampir lebih dari 7 tahun, Harun Masiku menghilang bak ditelan bumi. KPK mengalami kesulitan untuk menangkap politisi PDI Perjuangan itu.

Dalam surat pemberitahuan dimulainya penyidikan yang diterbitkan KPK, Hasto dijerat dengan pasal pemberian suap.

Sebagaimana dilansir dari detikcom, Selasa (24/12/2024), surat perintah penyidikan atau sprindik penetapan tersangka Hasto itu bernomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 tanggal 23 Desember 2024. Penetapan Hasto sebagai tersangka dilakukan setelah ekspose perkara pada 20 Desember 2024 atau setelah pimpinan baru KPK mengucapkan sumpah jabatan di hadapan Presiden Prabowo Subianto.

Hasto dijerat sebagai tersangka bersama mantan caleg PDIP Harun Masiku yang sudah menjadi tersangka lebih dulu sejak 2020. KPK menduga Hasto bersama Harun Masiku memberi suap ke Wahyu Setiawan yang saat suap terjadi menjabat Komisioner KPU RI.

Hasto dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau pasal 5 ayat (1) huruf b atau pasal 13 UU Tipikor. Berikut ini isi pasal tersebut:

Pasal 5

(1) Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 tahun dan atau pidana denda paling sedikit Rp 50.000.000 dan paling banyak Rp 250.000.000 setiap orang yang:

a. memberi atau menjanjikan sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya; atau

b. memberi sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara karena atau berhubungan dengan sesuatu yang bertentangan dengan kewajiban, dilakukan atau tidak dilakukan dalam jabatannya.

Pasal 13

Setiap orang yang memberi hadiah atau janji kepada pegawai negeri dengan mengingat kekuasaan atau wewenang yang melekat pada jabatan atau kedudukannya, atau oleh pemberi hadiah atau janji dianggap, melekat pada jabatan atau kedudukan tersebut dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun dan atau denda paling banyak Rp 150.000.000.

Suap dari Harun Masiku itu diberikan agar Wahyu mengupayakan Harun Masiku menjadi anggota DPR RI lewat proses pergantian antarwaktu (PAW). Sejauh ini, ada tiga orang yang telah dijatuhi hukuman penjara dalam kasus suap dari Harun Masiku.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: