Jakarta, EDITOR.ID,- Mahkamah Agung (MA) menyatakan tidak mempermasalakan jika Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa Hakim Agung yang menangani kasasi Ronald Tannur setelah ditangkapnya Zarof Ricar. MA mengaku tidak akan menghalang-halangi dan terbuka jika sewaktu-waktu Kejagung memanggil hakimnya.
Seperti diketahui sebelumnya Kejagung menangkap eks pejabat tinggi MA Zarof Ricar terkait kasus suap untuk membebaskan Ronald Tannur dari jerat hukum di tingkat kasasi.
Juru Bicara Mahkamah Agung (MA) Yanto mengatakan pihaknya tak bakal menghalangi penyidik Kejagung jika ingin memeriksa 3 Hakim tersebut asal sesuai ketentuan hukum.
“Kalau proses hukum silakan saja, sepanjang ada bukti petunjuk silakan saja. Tidak pernah MA menghalangi, tidak pernah itu,” ucap Yanto saat dikonfirmasi, Minggu (27/10/2024).
Yanto pun menjelaskan, pihaknya akan menghormati segala proses hukum yang sedang ditangani Kejagung buntut ditangkapnya Zarof Ricar.
Pasalnya, lanjut Anto, dalam perjalanannya, MA selalu terbuka jika pegawai di internalnya terjerat masalah hukum.
“Kan kemarin itu ada kejadian-kejadian yang dulu, itu kan welcome saja, kita tidak akan ini (menghalangi). Intinya MA menghormati proses hukum, monggo ya proses hukum kita hormati, begitu ya,” ucapnya.
Kejagung Buka Peluang Periksa Hakim MA
Kejaksaan Agung membuka peluang memeriksa 3 Hakim Agung yang hendak disuap Zarof Ricar dan pengacara Lisa Rahmat untuk meloloskan Ronald Tannur dari jerat hukum di tingkat kasasi.
Adapun ketiga Hakim Agung yang diduga akan disuap Zarof dan Lisa berinisial S, A dan S.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung RI, Abdul Qohar mengatakan, pihaknya tak menutup kemungkinan akan memeriksa sejumlah pihak yang terlibat dalam perkara pemufakatan jahat dalam kasus dugaan suap kasasi Ronald Tannur.
Terkait 3 Hakim Agung, Qohar menyebut, meski pada dasarnya uang suap senilai Rp 5 miliar itu tak sampai ke tangan mereka, tetapi penyidik akan melakukan pemeriksaan jika sewaktu-waktu dibutuhkan.
“Tidak menutup kemungkinan semua yang terlibat pasti kami panggil untuk menemukan titik terang,” kata Qohar dalam jumpa pers, Jumat (25/10/2024).
Adapun nama ketiga hakim itu dalam upaya suap ini, menurut Abdul Qohar, didapat dari pengakuan Lisa selaku pengacara Ronald Tannur. Lisa mengaku akan memberikan uang kepada ketiga hakim kasasi itu.
Uang itu, lanjut Qohar, hendak diberikan ke para hakim melalui Zarof yang berperan sebagai perantara.
“Ternyata uang ini masih di amplop, masih di rumah ZR. Sehingga dalam menjerat kasus ini sudah saya sampaikan terjadi pemufakatan jahat, untuk apa? Untuk menyuap Hakim supaya perkaranya bebas,” ucapnya.
MA Akan Ambil Sikap
MA, lanjut Yanto, bakal mengambil sikap jika ada laporan resmi mengenai aliran suap kepada majelis hakim perkara Gregorius Ronald Tannur di tingkat kasasi.