Pemerintah Kini Lebih Terbuka Dalami Bank Tak Terima BLBI Dalam Kasus Bank Centris

Bos Bank Centris Diundang Pimpinan KPKNL Jakarta I, Bahas dan Paparkan Fakta Tak Pernah Menerima BLBI dan Serahkan Dokumen Alat Bukti Bahwa Bank Tak Terima BLBI. Bos Bank Centris Juga Mohon Penyitaan dan Pelelangan Hartanya Ditunda Dulu

Kuasa Hukum Pemilik Bank Centris, Japaris Sihombing Bersama Rekannya Mantan Kapolda NTT Irjen Pol Purn Hamidin Usai Pertemuan dengan Pimpinan KPKNL Jakarta I

Jakarta, EDITOR.ID,- Kini pemerintah lebih transparan, komunikatif dan menggunakan pendekatan  bijak dengan melakukan dialog dalam mencari kebenaran soal penyelesaian masalah Bantuan Likuditas Bank Indonesia (BLBI). Pemerintah melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta 1 mengundang pemilik Bank Centris Andri Tedjadharma. KPKNL Jakarta 1 ingin mendengar masukan dan keluhan dari bos Bank Centris Andri Tedjadharma.

KPKNL ingin mengetahui dan mendalami hal berkaitan dengan fakta bahwa Andri tak pernah menerima BLBI sesen pun tapi kenapa rumah istrinya dan hartanya disita dan dilelang pemerintah. Pertemuan tersebut digelar di Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta 1 di kawasan Kwitang, Jakarta Pusat.

Pertemuan berlangsung antara Kepala KPKNL Jakarta I Rofii Edy Purnomo bersama jajarannya dengan pemilik Bank Centris Internasional Andri Tedjadharma yang didampingi oleh kuasa hukumnya, Japaris Sihombing, SH dan Edi Winarto, SH, MH, CLA.

Pertemuan berlangsung hangat dan mencair antara tim KPKNL Jakarta 1 yang menjalankan tugas dari Satgas BLBI Kemenkeu untuk mengeksekusi aset obligor BLBI dengan bos Bank Centris Andri Tedjadharma bersama jajarannya pada Selasa siang (17/9/2024). Banyak sekali dialog yang saling sharing berbagi informasi dan saling melengkapi.

Dalam pertemuan tersebut bos Bank Centris Andri Tedjadharma memaparkan fakta bahwa bank Centris tak pernah menerima aliran dana BLBI. Dalam paparannya, Andri juga menunjukkan dan menyerahkan satu bundel dokumen alat bukti bahwa banknya tak terima BLBI.

Usai pertemuan, Kuasa Hukum Andri Tedjadharma, Japaris Sihombing SH didampingi partnernya Edi Winarto, SH MH CLA, mengatakan, pihaknya sudah berulang kali memaparkan permasalahan yang membelit BCI kepada Kementrian Keuangan dan Satgas BLBI. Namun tak pernah ditanggapi.

Baru kali ini pihak pemerintah lebih komunikatif dan bersedia berdialog dua arah mengenai persoalan yang dialami Bank Centris ketika pemiliknya dianggap menerima dana BLBI, padahal tidak sama sekali.

“Pertemuan kali ini ada perlakuan yang berbeda yang kami terima, mereka menyambut kedatangan kami dan mau mendengarkan permasalahan BCI dari awal hingga akhir,” kata Japaris.

Dalam pertemuan tersebut Japaris Sihombing mengungkapkan bahwa kliennya buka-bukaan menyampaikan keluh kesah dan duduk persoalan sebenarnya soal Bank Centris. Kepala KPKNL Jakarta I Rofii Edy Purnomo terlihat bijak menerima masukan dan penjelasan Andri secara ramah dan baik dan akan meneruskan fakta yang disampaikan pemilik Bank Centris Andri Tedjadharma ke pimpinannya, Satgas BLBI.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: