Jakarta, EDITOR.ID – Markas Besar (Mabes) Polisi Republik Indonesia (Polri) memberikan sanksi hingga pemecatan kepada 13 anggota Korps Bhayangkara yang melanggar aturan.
Ke 13 anggota Korps Kepolisian Air dan Udara Badan Pemeliharaan Keamanan (Polairud Baharkam) Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
Kepala Korps Polairud Baharkam Polri Irjen Pol. M. Yassin Kosasih memimpin upacara PTDH 13 personel Polairud itu di Lapangan Apel Mako Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri, Jakarta, Jumat (29/12/2023).
“Ini salah satu bentuk implementasi tindakan tegas yang dilakukan Korpolairud Baharkam Polri. Juga merupakan konsekuensi yuridis yang ditinjau dari asas kepastian, asas distributif dan kemanfaatan, serta azas keadilan,” kata Yassin dalam keterangannya.
13 anggota Korps Polairud Baharkam Polri di PTDH karena terlibat berbagai kasus hukum di antaranya kasus pembunuhan, indisipliner, perselingkuhan, dan penelantaran keluarga.
Mereka yang dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) itu adalah AKP Nikodemus Tumanggar, AKP Boma Wijanarko, Ipda Jefri Kasdi, Brigadir Rangga Tianto, AKP Rishan Indarso, Ipda Davit Bernat, dan Bripka Nasori Salim.
Selanjutnya, Brigadir Imam Wahyudi, Briptu Ali Imran, Bharada Ahmad Rofiq Aguzali, Bharada Apner Sepi Mangaprow, Brigadir Chandra, dan Bharada Kostan Mipitapo.
PTDH adalah salah satu bentuk implementasi tindakan tegas yang dilakukan oleh Korpolairud Baharkam Polri yang merupakan konsekuensi yuridis dengan ditinjau dari beberapa aspek seperti asas kepastian, asas distributif dan kemanfaatan, serta azas keadilan.
“Penerbitan keputusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) ini telah melalui mekanisme dan proses yang sangat panjang,” lanjutnya.
Yassin Kosasih menambahkan, “Penjatuhan sanksi PTDH itu telah melalui mekanisme dan prosedur hukum yang akuntabel dan selaras dengan hasil sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri (KEPP) berdasarkan Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri,” tambahnya.
Yassin Kosasih menegaskan komitmennya mewujudkan keadilan dengan menjatuhkan hukuman kepada oknum anggota yang terbukti melanggar norma, etika, dan disiplin sebagai anggota Polri.
Salah satu implementasinya adalah penerbitan Keputusan Kapolri Nomor Kep/1336/IX/2022, tanggal 29 September 2022 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) 13 anggota Korpolairud Baharkam Polri.
“Saya tegaskan, seluruh personel Korpolairud Baharkam Polri, baik anggota Polri maupun ASN, wajib menjaga etika, moral, dan perbuatan di lingkungan tempat tinggal maupun dalam melaksanakan tugas sehari-hari,” imbuhnya.