Bandung, Jawa Barat, EDITOR – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bandung dengan Pemerintah Kota Bandung sedang merencanakan tukar menukar barang milik daerah (ruislag).
Terkait persetujuan tukar menukar barang milik daerah dan penyerahan aset ke pihak ketiga DPRD mengingatkan Pemerintah Kota Bandung bersikap hati-hati. Salah satunya Pemerintah Kota Bandung tetap berpedoman dengan berdasarkan persetujuan dewan karena menyangkut nilai aset yang akan diserahkan.
“Penyerahan aset ke pihak ketIga tetap harus melalui persetujuan dewan. Jika tidak, maka kami khawatir proses tersebut cacat hukum,” kata Sekretaris Komisi A DPRD Kota Bandung Erick Darmadjaya, di Gedung DPRD Kota Bandung, Selasa (19/12/2023).
Menurut dia, DPRD dengan Pemerintah Kota Bandung sedang membahas penyerahan aset (tukar guling) aset tanah dan bangunan. Dimana upaya tersebut, terkait aspek kehati-hatian, terlebih saat ini Pemkot Bandung sedang membutuhkan pemenuhan Ruang Terbuka Hijau (RTH).
Erick mengingatkan, penyerahan aset dengan nilai tukar guling ratusan juta rupiah harus dilakukan dengan persetujuan dewan.
“Sampai saat ini, kami masih mencermati nilai dan tahapan penyerahan aset dari Pemkot Bandung ke pihak ketiga. Harapannya, semua pihak transparan sebelum ada persetujuan,” katanya.
Berdasarkan penghitungan yang dilakukan Pemerintah Kota Bandung, nilai aset yang akan diserahkan berada dikawasan strategIs. Aset itu terbagi dua kategori yaitu aset tanah dan bangunan.
Pemerintah dan DPRD Kota Bandung masih memiliki waktu untuk menyelesaikan pembahasan dan memberikan persetujuan penyerahan aset ke pihak ketiga.
“Masih ada tenggat waktu untuk pendalaman tergantung kesiapan teknis dan kesiapan Pemkot Bandung yang akan menerima pelimpahan aset tukar guling,” pungkas Ketua Fraksi PSI, PKB, PPP DPRD Kota Bandung ini.(*)
Reporter : Edi Kusman