Jakarta, EDITOR.ID – Koalisi Masyarakat Sipil Pemantau Paniai 2014 mengecam keras jalannya penegakan hukum atas kasus Paniai 2014 yang dilakukan oleh Negara.
Setelah 9 tahun berlalu, kasus kejahatan HAM yang telah menyebabkan 5 (lima) orang meninggal dunia dan 21 orang luka-luka pada 7-8 Desember 2014 lalu, hingga kini kasus tersebut masih luntang-lantung tanpa adanya kepastian hukum dan penghukuman bagi para pelaku apalagi keadilan bagi para korban.
Meski kasus ini telah disidangkan di Pengadilan HAM Makassar pada tahun 2022, namun Majelis Hakim Pengadilan HAM Makassar menjatuhkan vonis bebas terhadap terdakwa tunggal Mayor Inf (Purn) Isak Sattu serta menyatakan bahwa terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran HAM berat sebagaimana di dalam dakwaan Jaksa Agung selaku penuntut umum.
Proses untuk mendapatkan keadilan ini mandek di tengah gencarnya Negara dalam melakukan kamuflase penyelesaian kasus secara non-yudisial untuk 12 kasus yang telah diakui oleh Presiden Jokowi sebagai pelanggaran HAM Berat.
Terdakwa divonis bebas
Kasus ini telah disidangkan di Pengadilan HAM Makassar pada tahun 2022, namun Majelis Hakim Pengadilan HAM Makassar menjatuhkan vonis bebas terhadap terdakwa tunggal Mayor Inf (Purn) Isak Sattu serta menyatakan bahwa terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran HAM berat sebagaimana di dalam dakwaan Jaksa Agung selaku penuntut umum.
Rekayasa Peradilan
Kasus ini telah disidangkan di Pengadilan HAM Makassar pada tahun 2022, namun Majelis Hakim Pengadilan HAM Makassar menjatuhkan vonis bebas terhadap terdakwa tunggal Mayor Inf (Purn) Isak Sattu serta menyatakan bahwa terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran HAM berat sebagaimana di dalam dakwaan Jaksa Agung selaku penuntut umum.
Jaksa tidak berani mengungkapkan nama-nama pelaku lainnya
Semestinya, dalam hal ini Jaksa Agung juga berani untuk mengungkap nama-nama yang patut dimintai pertanggungjawaban atas tindak kejahatan terhadap kemanusiaan atau sekurang-kurangnya yang telah melakukan pembiaran atas Kasus Paniai; mulai dari Komando Pembuat Kebijakan, Komando Efektif di Lapangan, Pelaku Lapangan dan Pelaku Pembiaran sebagaimana ada pada laporan penyelidikan Komnas HAM.
Negara lalai
Selama persidangan, narasi yang muncul adalah narasi yang datang dari aparat dan terduga pelaku. Tidak adanya ruang partisipasi yang bermakna bagi penyintas dan keluarga korban di setiap prosesnya. Padahal, para penyintas dan keluarga korban begitu proaktif dalam memberikan keterangan dan bukti untuk mendukung proses hukum sejak awal kejadian.